Januari 2021 Belajar Tatap Muka Dimulai, 2 Bulan Pertama Kantin Dilarang Beroperasi
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim menegaskan, ada protokol kesehatan yang harus dipenuhi oleh sekolah dalam penerapan tatap muka.
TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Penerapan protokol kesehatan wajib dilaksanakan, selain daftar periksa yang wajib dipenuhi oleh satuan pendidikan.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim menegaskan, ada protokol kesehatan yang harus dipenuhi oleh sekolah dalam penerapan pembelajaran tatap muka.
"Setelah itu kalau misalnya sudah terpenuhi, baru kita masuk dalam protokol yang baru."
Baca juga: Ini Syarat yang Harus Dipenuhi Sekolah Agar Bisa Gelar Belajar Tatap Muka pada Januari 2021
Pemerintah menyerahkan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk menerapkan pembelajaran tatap muka di sekolah, pada Januari 2021.
Pemerintah daerah diperbolehkan membuka sekolah mulai Januari 2021.
Baca juga: UMKM di Jambi Berjualan Bakso dengan Konsep Unik, Anti Mainstream Tapi Pangsa Pasarnya Menggiurkan
Berikut ini protokol kesehatan yang wajib ditaati oleh satuan pendidikan:
1. Pembelajaran tatap muka tetap dilakukan dengan mengikuti protokol kesehatan yang ketat.
Terdiri dari kondisi kelas pada jenjang pendidikan anak usia dini (PAUD), pendidikan dasar, dan pendidikan menengah menerapkan jaga jarak minimal 1,5 meter.
Baca juga: Doa dan Dzikir Setelah Sholat Magrib, Sholat Isya, Sholat Subuh, Sholat Dzuhur & Sholat Ashar
Jumlah siswa dalam kelas pada jenjang Sekolah Luar Biasa (SLB) maksimal 5 peserta didik per kelas, dari standar awal 5-8 peserta didik per kelas.
Pendidikan dasar dan pendidikan menengah maksimal 18 peserta didik, dari standar awal 28-36 peserta didik/kelas.
Pada jenjang PAUD maksimal 5 peserta didik, dari standar awal 15 peserta didik/kelas.
Baca juga: All New Honda Scoopy Akan Jadi Incaran, Harga Mulai Rp 20,5 Juta Ini Keunggulan dan Fitur Terbarunya
2. Penerapan jadwal pembelajaran, jumlah hari dan jam belajar dengan sistem pergiliran rombongan belajar, ditentukan oleh masing-masing satuan pendidikan sesuai situasi dan kebutuhan.
3. Perilaku wajib yang harus diterapkan di satuan pendidikan harus menjadi perhatian.
Seperti, menggunakan masker kain tiga lapis atau masker sekali pakai/masker bedah, dan cuci tangan pakai sabun dengan air mengalir atau cairan pembersih tangan.
Baca juga: SPOILER Sinopsis Jodha Akbar Episode 66, Minggu 22 November, Jalal Heran Lihat Maham Bersama Jodha
Juga, menjaga jarak dan tidak melakukan kontak fisik, serta menerapkan etika batuk/bersin.
4. Kondisi medis warga sekolah sehat, dan jika mengidap komorbid, harus dalam kondisi terkontrol.
Tidak memiliki gejala Covid-19, termasuk pada orang yang serumah dengan peserta didik dan pendidik.
Baca juga: Download Lagu DJ Remix Full Bass Terbaru 2020, Ada DJ Tiktok, DJ Remix Koplo Playlist Terbaru
5. Kantin di satuan pendidikan pada masa transisi dua bulan pertama tidak diperbolehkan buka.
Setelah masa transisi selesai, kantin diperbolehkan beroperasi dengan tetap menjaga protokol kesehatan.
6. Kegiatan olahraga dan ekstrakurikuler pada masa transisi dua bulan pertama tidak boleh dilakukan.
Baca juga: Waspada, Cuaca Ekstrem Hari ini Hingga Besok Diprediksi Terjadi di Tiga Wilayah Jambi Ini
Setelah masa transisi selesai, kegiatan boleh dilakukan, kecuali kegiatan yang menggunakan peralatan bersama dan tidak memungkinkan penerapan jarak minimal 1,5 meter seperti basket, voli, dan sebagainya.
7. Kegiatan selain pembelajaran tidak boleh dilakukan pada masa transisi dua bulan pertama, setelah itu diperbolehkan dengan tetap menjaga protokol kesehatan.
Pembelajaran di luar lingkungan satuan pendidikan boleh dilakukan dengan tetap menjaga protokol Kesehatan.
Baca juga: Ini Syarat yang Harus Dipenuhi Sekolah Agar Bisa Gelar Belajar Tatap Muka pada Januari 2021
Sebelumnya, pemerintah mengeluarkan kebijakan baru terkait pembelajaran di masa pandemi Covid-19.
Pemerintah memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk menerapkan pembelajaran tatap muka di sekolah.
"Berarti pemerintah pada hari ini melakukan penyesuaian kebijakan."
Baca juga: LINK Nonton Manga Boruto 52 Sub Indo, Serangan Brutal Hokage, Naruto: Permainan Baru Akan Dimulai
"Untuk memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah, Kanwil atau kantor Kemenag."
"Untuk menentukan pemberian izin pembelajaran tatap muka di sekolah-sekolah di bawahnya kewenangannya," ujar Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim dalam konferensi pers daring, Jumat (20/11/2020).
Kebijakan ini berlaku mulai semester genap tahun ajaran 2020-2021, yakni pada Januari 2021.
Baca juga: Ini Syarat yang Harus Dipenuhi Sekolah Agar Bisa Gelar Belajar Tatap Muka pada Januari 2021
"Jadi pemerintah daerah dan sekolah diharapkan dari sekarang kalau siap untuk melakukan tatap muka."
"Kalau ingin melakukan tatap muka harus segera meningkatkan kesiapannya untuk melaksanakan ini dari sekarang sampai akhir tahun," kata Nadiem.
Sebelumnya, pemerintah hanya mengizinkan pembukaan sekolah di wilayah zona kuning yang melakukan pembelajaran tatap muka.
Baca juga: UMKM di Jambi Berjualan Bakso dengan Konsep Unik, Anti Mainstream Tapi Pangsa Pasarnya Menggiurkan
Aturan ini dikeluarkan setelah pemerintah merevisi Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Panduan Pembelajaran pada Tahun Ajaran Baru dan Tahun Akademi Baru di Masa Pandemi Covid-19.
Pemberian izin pembukaan sekolah dari pemerintah daerah dapat dilakukan secara serentak maupun bertahap.
Nadiem mengatakan, kebijakan tersebut merupakan kewenangan dari pemerintah daerah.
Baca juga: Doa dan Dzikir Setelah Sholat Magrib, Sholat Isya, Sholat Subuh, Sholat Dzuhur & Sholat Ashar
"Pemberian izin ini bisa saja secara serentak atau pun bertahap, tergantung kepada kesiapan masing-masing daerah sesuai dengan diskresi kepala daerahnya," ujar Nadiem dalam konferensi pers daring, Jumat (20/11/2020).
Nadiem mengatakan, pemerintah daerah boleh menentukan sekolah mana yang dibuka lebih dulu.
Menurut Nadiem, pembukaan sekolah tersebut dapat melihat dari kesiapan sekolah.
Baca juga: All New Honda Scoopy Akan Jadi Incaran, Harga Mulai Rp 20,5 Juta Ini Keunggulan dan Fitur Terbarunya
Nadiem menekankan penerapan protokol kesehatan wajib dilakukan secara ketat selama penerapan pembelajaran tatap muka.
"Berdasarkan evaluasi kepala daerahnya mengenai mana yang siap mana."
"Dan tentunya kesiapan sekolah masing-masing dalam menentukan, dalam memenuhi semua checklist untuk melakukan tatap muka."
Baca juga: SPOILER Sinopsis Jodha Akbar Episode 66, Minggu 22 November, Jalal Heran Lihat Maham Bersama Jodha
"Dan juga melaksanakan protokol kesehatan yang sangat ketat," ucap Nadiem.
Nadiem mengatakan, peta zonasi dari Satgas Covid-19 tidak lagi menjadi acuan dalam penerapan pembelajaran di suatu daerah.
"Peta zonasi dari Satgas Covid-19 tidak lagi menentukan pemberian izin pembelajaran tatap muka," cetus Nadiem.
Baca juga: UMKM di Jambi Berjualan Bakso dengan Konsep Unik, Anti Mainstream Tapi Pangsa Pasarnya Menggiurkan
Kewenangan pembukaan sekolah, menurut Nadiem, diberikan kepada pemerintah daerah.
Nadiem mengatakan pemerintah daerah dapat menentukan wilayah yang boleh membuka atau masih memberlakukan pembelajaran jarak jauh (PJJ).
Penetapan wilayah berdasarkan risiko penularan Covid-19.
"Pemda yang menentukan dengan cara yang lebih gradual," jelas Nadiem. (Fahdi Fahlevi)
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Ini Protokol Kesehatan Saat Belajar Tatap Muka Dimulai, 2 Bulan Pertama Kantin Dilarang Beroperasi