Mantan Anggota DPRD Provinsi Jambi 2014-2019 Diperiksa KPK, Agus Rama Ngaku Terima 100 Juta

Ia mengaku mendapat uang Rp 100 juta, terkait kasus ketok palu pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun 2017. 

Penulis: Aryo Tondang | Editor: Duanto AS
Tribun Jambi/Aryo Tondang
Mantan Anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019 dari Fraksi PAN, Agus Rama. 

Laporan Wartawan Tribun Jambi Aryo Tondang

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Mantan Anggota DPRD Provinsi Jambi 2014-2019 dari Fraksi PAN, Agus Rama, diperiksa KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) RI di Mapolda Jambi.

Ia mengaku mendapat uang Rp 100 juta, terkait kasus ketok palu pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun 2017. 

Uang itu diterimanya pada periode pertama menjabat.

Ia juga mengaku telah mengembalikan uang Rp 100 juta tersebut secara utuh.

"Iya di tahun berapa saya lupa, sekitar Rp 100 juta, dan sudah saya kembalikan," kata Agus, usai menjalani pemeriksaan, Jumat (20/11/2020) sore.

Dia mengatakan uang Rp 100 juta tersebut, dia terima melalui perantara.

Baca juga: Tuty Suryani Minta Keadilan, Karena Merasa Tertipu Puluhan Miliar hingga Kehilangan Hotel Kesayangan

"Melalui perantara, dan itu bukan uang sewaktu OTT ini, tapi tahun-tahun sebelumnya, dan yang pasti sudah saya kembalikan," imbuhnya.

Kepada sejumlah awak media, Agus, yang datang ke Polda Jambi, dengan mengenakan kemeja putih dan mengenakan masker putih tersebut, mengaku di cecar belasan pertanyaan, terkait kasus tersebut.

Dia memaparkan, tidak ada pertanyaan spesifik yang diberikan oleh penyidik KPK, selama di dalam ruang pemeriksaan, dirinya ditanyai seputaran terkait saksi dan sejumlah tersangka yang sudah ditahan oleh KPK.

"Tidak beda jauh dengan yang sudah-sudah, pertanyaanya seputaran apakah kenal dengan si A atau si B, termasuk yang sudah jadi tersangka," papar Agus.

Baca juga: Mengenal Sosok Tegas Mayjen TNI Dudung Abdurachman, Pernah Jadi Loper Koran Hingga Jualan Kue

Sebelumnya diberitakan, KPK RI kembali periksa 14 saksi terkait kasus dugaan suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi, TA 2017 di Mapolda Jambi, Jumat (20/11/2020).

KPK Limpahkan Berkas 3 Tersangka Suap Ketok Palu RAPBD ke Pengadilan Tipikor Jambi

Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pagi ini, Rabu (11/11/2020), melimpahkan berkas perkara 3 tersangka kasus Suap Ketok Palu RAPBD Tahun 2018.

Ketiga berkas dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jambi, atas nama tersangka Cekman, Tadjuddin Hasan dan Parlagutan Nasution.

Sumber: Tribun Jambi
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved