Hasil Forensik Wajah Perempuan Video Syur Mirip Gisel, Ini Penjelasan Polisi
Penyidik Polda Metro Jaya masih terus mendalami kasus video syur mirip Gisella Anastasia hingga ada kemungkinan tersangka baru.
Setelah selesai diperiksa, Gisel didampingi kuasa hukum langsung memberikan pembelaan dirinya.
"Ikutin aja prosedurnya, sebagai warga negara yang baik datang, kita ikutin aja," kata Gisel.
Baca juga: Penyebar Video Syur Mirip Gisel Minta Maaf, Tak Menduga Akan Buat Kehebohan
Ahli hukum pidana Dr Chairul Huda, SH, MH yang pernah menangani kasus video syur Ariel NOAH ikut buka suara.
Menurut sang ahli hukum pidana, ada 2 persoalan penting dalam kasus ini, yakni si pembuat video syur dan penyebarnya.
"Yang pertama, adalah perbuatan membuat video tersebut. Kalau yang saya baca di media sosial, orang yang melakukan persenggamaan di video itu, adalah yang merekam sendiri adegan tersebut," papar ahli hukum pidana.
Baca juga: Suara di Video Panas Mirip Gisel yang Terdengar, Roy Surya Curiga Kenapa Jadi Begitu
"Dia sendiri yang membuat, memproduksi gambar video pornografi itu," tambahnya.
Untuk penyebar video syur, ditegaskan sang ahli jika ada penyebar, pasti ada pembuat videonya.
"Yang kedua, adalah yang menyebarluaskan. Jadi tidak mungkin ada orang yang menyebarluaskan tanpa ada yang membuat konten pornografi," ungkap ahli hukum pidana.
Untuk hukumannya sendiri, dijelaskan Chairul Huda, antara penyebar dan pembuat dijerat dengan hukuman yang sama.
Baca juga: Inikah Sosok Penyebar Video Syur Gisella Anastasia? Disebut Dua Orang Ini yang Jadi Tersangka
"Dalam hukum kita, baik yang menyebar luaskan atau memproduksi, itu diancam dengan ketentuan pidana yang sama," tegasnya.
"Artinya, perbuatan membuat dan menyebarluaskan itu equal, setara atau sebanding," tambahnya lagi.
Maka dari itu, ahli hukum pidana heran ketika Polda Metro Jaya hanya menangkap pelaku penyebaran video syur.
Baca juga: Ternyata Denny Darko Ngaku Pernah Ramal Video Syur Gisel Akhir Tahun 2019: Itu Aib Seseorang
"Kenapa tidak yang memproduksi, membuat dulu yang ditangkap sebagai tersangka. Karena justru orang bisa menyebarkan konten porno ini, karena ada yang membuat," ujar ahli hukum pidana.
"Kenapa penetapan tersangka baru tertuju pada orang-orang yang menyebarluaskan?" tanyanya lagi.
Lebih lanjut, sang ahli hukum pidana menyebutkan bahwa video syur itu dilakukan oleh pemerannya sendiri.
Baca juga: Ungkap Dua Pelaku Penyebar Video Syur Gisel, Ahli Tarot Sebut MN dan PP Merupakan Sahabat GA