DLH Batanghari Tutup Aliran Air ke Bekas Tambang Batu Bara Milik PT SPC

DLH Batanghari menutup sementara terhadap aliran air dari lubang bekas tambang batu bara yang dihasilkan dari aktivitas PT Sentosa Prima Coal

Penulis: A Musawira | Editor: Rahimin
Tribunjambi/musawira
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Batanghari melakukan penutupan sementara terhadap aliran air dari lubang bekas tambang batu bara yang dihasilkan dari aktivitas PT Sentosa Prima Coal (SPC). 

Laporan wartawan Tribun Jambi  Musawira

TRIBUNJAMBI.COM, MUARABULIAN-Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Batanghari melakukan penutupan sementara terhadap aliran air dari lubang bekas tambang batu bara yang dihasilkan dari aktivitas PT Sentosa Prima Coal (SPC).

PT SPC yang berada di Desa Mersam, Kecamatan Mersam Kabupaten Batanghari merupakan perusahaan yang bergerak dibidang pertambangan batu bara.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Batanghari, Parlaungan mengatakan, berdasarkan hasil pengecekan di lapangan pada hari sebelumnya, didapatkan fakta di lapangan bahwa PT SPC belum menyelesaikan penimbunan lubang bekas tambang.

Baca juga: Ditemukan Mayat Dalam Drum di Tungkal Ilir Posisi Kaki di Atas, Bikin Heboh Warga

Baca juga: Siapa Sebenarnya Mayjen TNI Maruli, Menantu Menteri Luhut yang Diangkat Jadi Pangdam IX Udayana

Baca juga: Dewi Perssik Ngaku Tak Fokus Kerja Karena Anaknya Sudah 3 Hari Demam

Maka dari itu dilakukan penutupan sementara aliran air dari lubang bekas tambang berdasarkan SK nomor 45 Tahun 2020.

“Luapan air di lubang bekas tambang tersebut diperkirakan airnya mengalir ke anak sungai,” kata Parlaungan, Kamis (19/11/2020).

Upaya yang paling tepat saat ini dikatakan Parlaungan, dengan melakukan penutupan lubang tersebut dan pihak perusahaan
segera menyelesaikan reklamasi untuk menghindari dampak yang lainnya.

“DLH Batanghari telah melayangkan surat peringatan dan berharap pihak perusahaan mematuhi surat yang dikirimnya beserta berita acaranya,” ucapnya.

Luapan air hujan beberapa hari belakangan ini membuat debit air didalam lubang bekas tambang PT SPC sulit dikendalikan. DLH Batanghari Ingatkan PT SPC
Luapan air hujan beberapa hari belakangan ini membuat debit air didalam lubang bekas tambang PT SPC sulit dikendalikan. DLH Batanghari Ingatkan PT SPC (tribunjambi/musa wira)

Jangka waktu reklamasi dikatakan Parlaungan, pihaknya memberi waktu hingga lima hari, terhitung pada hari ini untuk menyelesaikan penutupan oleh pihak PT SPC.

Sementara, M Jais Selaku Site Manager PT SPC mengatakan pihaknya sangat berterima kasih kepada DLH Batanghari karena telah mengarahkan pihak perusahaan.

Baca juga: 3 Bocah Bersaudara dan kakeknya Tewas Diseruduk Truk Kontainer, Tabrakan Beruntun 7 Mobil & 5 Motor

Baca juga: BSU Batch 2 Cair, Kamu Belum Terima Subsidi Gaji Termin 2? Cepat Lapor Kesini

Baca juga: Cerita Haru di Balik Pernikahan Sule dan Nathalie Holscher, Sule Nangis dan Nathalie Nyaris Pingsan

Kedepan, pihak perusahaan akan memperhatikan betul pengelolaan lingkungan hidup.

Selain itu, kata Jais, peristiwa ini sama sekali tidak terduga, benar-benar tidak mengetahui, hal ini murni faktor tingginya intensitas curah hujan beberapa bulan belakangan ini. Membuat debit air pada lubang bekas tambang yang belum selesai direklamasi mengaliri ke parit sungai.

“Atas tindakan ini, pihak perusahaan segera perbaiki sesuai instruksi dari DLH Batanghari,” ujarnya.

Luapan air hujan beberapa hari belakangan ini membuat debit air didalam lubang bekas tambang PT SPC sulit dikendalikan. DLH Batanghari Ingatkan PT SPC
Luapan air hujan beberapa hari belakangan ini membuat debit air didalam lubang bekas tambang PT SPC sulit dikendalikan. DLH Batanghari Ingatkan PT SPC (tribunjambi/musa wira)

Ia mengatakan, PT SPC berupaya kedepannya akan menerapkan teknik pertambangan yang baik.

“Tentunya yang sudah diatur dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 26 tahun 2018 tentang Pelaksanaan Kaidah Pertambangan yang Baik Dan Pengawasan Pertambangan Mineral dan Batu Bara,” tutupnya

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved