UPDATE Kasus Video Syur Mirip Gisel, Pakar Hukum : Ada 2 Persoalan Penting! Begini Analisanya

Untuk hukumannya, antara penyebar dan pembuat video syur mirip Gisel dijerat dengan hukuman yang sama.

Editor: Sulistiono
ist
Gisel - Antara penyebar dan pembuat video syur mirip Gisel dijerat dengan hukuman yang sama. 

Maka dari itu, ahli hukum pidana heran ketika Polda Metro Jaya hanya menangkap pelaku penyebaran video syur.

"Kenapa tidak yang memproduksi, membuat dulu yang ditangkap sebagai tersangka.

Karena justru orang bisa menyebarkan konten porno ini, karena ada yang membuat," ujar ahli hukum pidana.

"Kenapa penetapan tersangka baru tertuju pada orang-orang yang menyebarluaskan?" tanyanya lagi.

Lebih lanjut, sang ahli hukum pidana menyebutkan bahwa video syur mirip Gisella Anastasia itu dilakukan oleh pemerannya sendiri.

Baca juga: Benarkah Gisel Dihianati Sahabat Sendiri? Sosok Ini Ungkap Ramalan Mengejutkan Kekasih Wijin!

Baca juga: Gisel Merasa Terpukul Video Syur Mirip Dirinya Beredar Luas : Keganggu Banget

Maka dari itu, ada kecurigaan jika penyebarnya juga adalah berkaitan dengan si pemeran video syur.

"Bahwa itu direkam oleh kamera ponsel yang bersangkutan. Berarti disimpan oleh perangkat milik pribadi yang bersngkutan.

Bukan tidak mungkin, penyebarnya juga melibatkan yang bersangkutan," tegasnya.

Dengan begitu, bisa jadi Gisel yang tadinya berstatus saksi bisa jadi tersangka.

"Jadi bukan tidak mungkin jika yang bersangkutan akan naik pangkat, begitu diperiksa ternyata ada kaitan dengan penyebarluasan, maka dia juga bisa statusnya jadi tersangka," ungkap sang ahli hukum pidana.

Baca juga: Gisel Diperiksa Polisi, Begini Pengakuan Mengejutkan Gading Marten Soal Makna Perceraian

Baca juga: SIKAP Gisel Jadi Sorotan Usai Diperiksa Polisi, Teriak dan Tutupi Wajahnya saat Diserbu Wartawan

"Padahal sudah bisa dijadikan tersangka, karena sudah membuatnya," imbuhnya.

Mengenai bantahan Gisel, ahli hukum pidana tidak mempermasalahkannya.

Namun bukti kuat dari tim IT akan memperberat langkah Gisel untuk lepas dari kasus ini.

"Itu haknya kalau menyangkal. Tapi kan penyidik punya sarana pembuktian.Dengan bantuan ahli IT, bisa mencari kesamaan ciri-ciri fisik dari yang bersangkutan dengan video yang bersangkutan. Juga kesamaan tempat," imbuh ahli hukum pidana.

"Orang menyangkal boleh, tapi ingat penyidik punya cara untuk membuktikan bahwa orang tertentu, bisa yang bersangkutan, bisa orang lain,"

Halaman
1234
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved