Penerima BLT Guru Honorer Siapkan KTP dan NPWP, Cek di info.gtk,kemdikbud.go.id

BLT atau Bantuan Subsidi Upah ini diberikan hanya sekali sebesar Rp 1,8 juta bagi tenaga pendidikan non PNS

Editor: Fitri Amalia
ist
Ilustrasi Guru Honorer 

- Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) jik ada
- Surat Keputusan Penerima BSU (diunduh di info GTK dan PDDikti
- Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM), diunduh di info GTK dan PDDikti, ditandatangani dan bermeterai.

Setelah itu, petugas bank akan memeriksa kelengkapan dokumen.

Penerima BLT diberi waktu untuk mengaktifkan rekeing hingga 30 Juni 2021.

Syarat Penerima BLT Guru Honorer

Meski sudah ditetapkan oleh pemerintah, penerima BLT harus memenuhi syarat sebagai berikut: 

1. Warga Negara Indonesia (WNI);

2. Berstatus bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS);

3. Memiliki penghasilan di bawah Rp5 juta per bulan;

4. Tidak menerima Bantuan Subsidi Upah/Gaji dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker); dan

5. Tidak menerima Kartu Prakerja sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020. (Daryono)

Baca juga: Kalender 2021 Lengkap Dengan Hari Libur Nasional dan Penanggalan 12 Bulan Disertai Link Download

Baca juga: SZ Tegaskan Kepentingan Masyarakat Tetap Nomor 1, yang Lain Nanti Dulu

Baca juga: Penghobi Touring Harus Tahu, Aturan dan Persiapan Sebelum Touring, Harus Izin IMI, Begini Prosesnya

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Cek Penerima BLT Guru Honorer di info.gtk,kemdikbud.go.id, Pencairan Siapkan KTP dan NPWP

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved