Operasi Senyap, Perwira Pertama Polres Pagaralam Ditangkap Karena Terlibat Sindikat Narkoba

Lewat operasi senyap, seorang perwira pertama Polres Pagaralam ditangkap karena terlibat sindikat narkoba. 

Editor: Rahimin
Sripo/ Wawan Septiawan
Lewat operasi senyap, Sat Narkoba Polres Pagaralam menangkap tiga pria penyalahgunaan narkoba. Satu diantaranya perwira Polres Pagaralam 

Operasi Senyap, Perwira Pertama Polres Pagaralam Ditangkap Karena Terlibat Sindikat Narkoba

TRIBUNJAMBI.COM - Lewat operasi senyap, seorang perwira pertama Polres Pagaralam ditangkap karena terlibat sindikat narkoba

Kapolres Pagaralam AKBP Dolly Gumara berkomitmen memberantas peredaran narkoba di Pagaralam.

Ia berjanji tidak tebang pilih dalam mengungkapkan kasus narkoba di Pagaralam. Buktinya seorang anak buahnya seorang perwira juga dibekuk.

Oknum perwira itu berpangkat inspektur satu (Iptu) berinisial BS. Perwira polisi berinisial BS tersebut diduga terlibat sindikat peredaran narkoba.

Baca juga: Jaksa Pinangki Minta Sopirnya Tukarkan Valas Buat Bayar Cicilan Mobil BMW X5, Diupah Rp 1 Juta

Baca juga: Lusi Tania, Janda Muda Ini Diburu Karena Gelapkan Uang Arisan Rp 1 Miliar, Lari Bersama Keluarga

Baca juga: Besok, Ridwan Kamil Akan Diperiksa Bareskrim Terkait Acara Rizieq Shihab di Puncak

Dalam penangkapan tersebut, petugas mengamankan barang bukti berupa sabu sebanyak 0.57 gram, serta uang tunai Rp 1,9 juta yang diduga hasil penjualan narkoba.

Kapolres Pagaralam AKBP Dolly Gumara mengatakan, mereka sebelumnya melakukan operasi senyap untuk mengungkap peredaran narkoba di Kota Pagaralam.

Pada Kamis (13/11/2020), petugas akhirnya melakukan penggerebekan dan menangkap Iptu BS dengan barang bukti sabu.

Setelah itu, petugas kembali melakukan penyelidikan terhadap empat orang warga sipil, di mana dua di antaranya merupakan jaringan Iptu BS.

Ilustrasi - Kepolisian Sarolangun memusnahkan 1 kg narkoba jenis sabu-sabu di halaman Polsek Sarolangun, Kamis (8/10/2020).
Ilustrasi - Kepolisian Sarolangun memusnahkan 1 kg narkoba jenis sabu-sabu di halaman Polsek Sarolangun, Kamis (8/10/2020). (tribunjambi/rifani halim)

"Mereka ini jaringan pengedar di Pagaralam. Saya tegas terhadap tindakan anggota, saya tidak pilih kasih, dan dia akan mendapat tindakan hukuman maksimal," kata Dolly saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Rabu (18/11/2020).

Dolly menjelaskan, pihaknya akan terus melakukan pengembangan kasus tersebut untuk mencari kemungkinan keterlibatan anggota polisi lainnya.

Baca juga: Pulang ke Rumah Lihat Istri Lagi Digarap Tetangga, Suami Bacok Istri Hingga Luka Parah di Leher

Baca juga: Pak RW Ditelepon, Mamah Dedeh Kabarkan Dirinya, Anak dan ART Positif Covid-19, Lagi Dirawat

Baca juga: 11 Perwira Tinggi TNI Naik Pangkat, Yang Terbanyak Dari TNI Angkatan Laut

Adapun para tersangka lainnya yakni BB, S (45), E (48) dan H (37).

Dari kelima tersangka, petugas mendapatkan barang bukti sabu seberat 83,4 gram. Kemudian, ekstasi 3,76 gram, ganja 4,1 gram, uang dan ponsel.

"Semuanya masih didalami, sekarang masih terus dikembangkan. Mereka akan dikenakan pasal yang sama, Pasal 114 ayat 1 dan 2 dengan hukuman maksimal," ujar Dolly.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Seorang Perwira Polisi Jadi Sindikat Pengedar Narkoba"

Sumber: Kompas.com
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    berita POPULER

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved