Berita Selebritis

Jerinx SID Divonis 1 Tahun 2 Bulan Penjara Kasus Ujaran Kebencian, Rekam Jejak Kasus vs IDI

Musisi bernama asli I Gede Ary Astina ini dinyatakan terbukti bersalah atas kasus ujaran kebencian 'IDI Kacung WHO Hakim membacakan vonisnya siang

Editor: Suci Rahayu PK
Tribun Bali/Rizal Fanany
Musisi Jerinx SID diputuskan bersalah dan dihukum penjara 1 tahun 2 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (19/11/2020) 

TRIBUNJAMBI.COM, DENPASAR - Musisi Jerinx SID diputuskan bersalah dan dihukum penjara 1 tahun 2 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (19/11/2020).

Musisi bernama asli I Gede Ary Astina ini dinyatakan terbukti bersalah atas kasus ujaran kebencian 'IDI Kacung WHO

Hakim membacakan vonisnya siang ini.

"Menyatakan I Gede Ary Astina alias Jerinx terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dan meyakinkan dengan sengaja dan tanpa hak mengunggah ujaran untuk menyebar kebencian antar ras golongan sebagaimana tuntutan alternatif pertama JPU," tutur Ida Ayu Nyoman Adnya Dewi selaku ketua majelis hakim PN Denpasar, Kamis (19/11/2020).

Pelukan Nora Alexandra hingga Kedatangan Anji Disorot sebelum vonis Jerinx di Bali
Pelukan Nora Alexandra hingga Kedatangan Anji Disorot sebelum vonis Jerinx di Bali (ist)

"Menjatuhkan pidana penjara selama satu tahun 2 bulan dan denda Rp 10 juta rupiah. Apabila tak dibayar diganti kurungan satu bulan," terangnya.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut Jerinx selama tiga tahun penjara.

Baca juga: Wajah Nathalie Holscher Jadi Sorotan Saat Emosi Sule Pecah Gara-gara Singgung Soal Terddy dan Lina

Baca juga: FPI Protes Polisi Tak Adil, Aparat Didesak Tindak Tegas Gibran Putra Jokowi, Fadli Zon: Mana Berani?

Dan permintaan Jerinx untuk diberikan masa percobaan tahanan tak dikabulkan majelis hakim. Hakim tetap meminta Jerinx untuk menjalani sisa masa tahanan yang ada.

Jerinx divonis 1.2 tahun atas unggahannya di Instagram yang menyebut IDI sebagai kacung dari WHO. Jerinx dianggap melakukan tindakan ujaran kebencian menggunakan media elektronik.

Menanggapi putusan hakim, Jerinx sempat berdiskusi dengan tim Kuasa Hukum.

Suami Nora Alexandra ini menyatakan pikir-pikir.

"Setelah berdiskusi dengan tim Kuasa Hukum saya pikir-pikir yang Mulia," kata Jerinx.

Demikian juga dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengatakan hal serupa.

Majelis hakim menentukan batas waktu kedua kubu sepekan untuk menyatakan sikap.

Jerinx dan Nora Alexandra sebelum menjalani sidang vonis
Jerinx dan Nora Alexandra sebelum menjalani sidang vonis (Istimewa)

Sidang Online

Pihak PN Denpasar pun kembali menyiarkan persidangan secara langsung atau live streaming melalui kanal YouTube PN Denpasar.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved