Berita Selebritis

Kasus 'IDI Kacung WHO' Jerinx SID Divonis 1 Tahun 2 Bulan Penjara, Belum Menerima Masih Pikir-pikir

Jerinx SID divonis penjara 1 tahun 2 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (19/11/2020).

Editor: Rahimin
Tribun Bali/Rizal Fanany
Penggebuk SID (Superman Is Dead), I Gede Ary Astina alias Jerinx (JRX) saat sidang tuntutan kasus dugaan ujaran kebencian 'IDI Kacung WHO' di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (3/11/2020). 

Kasus 'IDI Kacung WHO' Jerinx SID Divonis 1 Tahun 2 Bulan Penjara, Belum Menerima Masih Pikir-pikir

TRIBUNJAMBI.COM - Jerinx SID divonis penjara 1 tahun 2 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (19/11/2020).

Musisi bernama asli I Gede Ary Astina ini dinyatakan terbukti bersalah atas kasus ujaran kebencian 'IDI Kacung WHO'

Hakim membacakan vonisnya siang ini.

"Memutuskan Jerinx bersalah dengan sengaja menulsiakn ujaran kebencian, Menjatuhkan hukuman penjara 1 tahun 2 bulan dan denda Rp10 juta. Menetapkan terdakwa tetap ditahan," kata Hakim Ida Ayu Nyoman Adnya Dewi ketua majelis Hakim.

Baca juga: Foto Wijin Peluk Gisel dari Belakang Mendadak Heboh, Ramai Komentar 19 Detik, Roy Suryo Sempat Heran

Baca juga: Promo Giant Hari Ini 19 November 2020, Ada Cumi-cumi Daging Beras Pencuci Piring Detergen Buah DLL

Baca juga: Pemerintah Provinsi Jambi Harus Lebih Pro Aktif Mengatasi Covid-19

Menanggapi putusan hakim, Jerinx sempat berdiskusi dengan tim Kuasa Hukum.

Suami Nora Alexandra ini menyatakan pikir-pikir. "Setelah berdiskusi dengan tim Kuasa Hukum saya pikir-pikir yang Mulia," kata Jerinx.

Demikian juga dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengatakan hal serupa.

Majelis hakim menentukan batas waktu kedua kubu sepekan untuk menyatakan sikap.

Sidang Online

Pihak PN Denpasar pun kembali menyiarkan persidangan secara langsung atau live streaming melalui kanal YouTube PN Denpasar.

Penggebuk drum band Superman Is Dead (SID), I Gede Ary Astina alias Jerinx menjalani sidang agenda pemeriksaan terdakwa kasus dugaan ujaran kebencian 'IDI Kacung WHO' di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (27/10/2020).
Penggebuk drum band Superman Is Dead (SID), I Gede Ary Astina alias Jerinx menjalani sidang agenda pemeriksaan terdakwa kasus dugaan ujaran kebencian 'IDI Kacung WHO' di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (27/10/2020). (Tribun Bali/Rizal Fanany)

"Pada hari ini, jam 10.00 Wita bertempat di ruang sidang Cakra PN Denpasar akan dilaksanakan persidangan perkara Jerinx dengan agenda pembacaan putusan dan disiarkan secara langung melalui channel
https://youtu.be/1wVaOFLuXfM," terang Kepala PN Denpasar, Sobandi.

Dengan disiarkan secara langsung, kata Sobandi, masyarakat bisa menyaksikan jalannya persidangan tanpa datang ke PN Denpasar.

"Masyarakat dipersilahkan menyaksikan persidangan tersebut, baik hadir langsung ke pengadilan maupun melalui YouTube dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan pencegahan penularan Covid-19," terangnya.

Baca juga: Bikin Virtual Meet Up Jadi Makin Seru #KenapaNggak

Baca juga: Aldebaran Trending di Twitter, Netter Indonesia Salah Paham

Baca juga: Kukuhkan Pengurus DWP Tanjab Barat, Iin Kurniasih Minta Program Unggulan Disusun

Rekam Jejak Kasus

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved