Berita Jambi

75 Kendaraan Ditilang Dalam Razia Kendaraan Odol yang Digelar BPTD Wilayah V Jambi

Sedikitnya 141 kendaraan angkutan barang terjaring razia masuk jembatan timbang dalam penegakan hukum kendaraan angkutan barang over dimensi

Penulis: Zulkipli | Editor: Nani Rachmaini
tribunjambi/zulkifli azis
Sedikitnya 141 kendaraan angkutan barang terjaring razia masuk jembatan timbang dalam penegakan hukum kendaraan angkutan barang over dimensi dan over loading (Odol) di Jalan Lintas Timur Sumatera Jambi-Merlung, Kamis (19/11/2020). 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Sedikitnya 141 kendaraan angkutan barang terjaring razia masuk jembatan timbang dalam penegakan hukum kendaraan angkutan barang over dimensi dan over loading (Odol) di Jalan Lintas Timur Sumatera Jambi-Merlung.

Kegiatan razia tersebut digelar selama tiga hari 17-19 November.

Serentak secara nasional di lima provinsi oleh Kementerian Perhubungan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Direktorat Lalu Lintas Jalan, bersama Balai Pengelola Transportasi Darat Wilayah V Provinsi Jambi dan instansi gabungan lainya. 

Hingga hari ketiga Kamis (19/11/2020) ditemukan pelanggaran kendaraan angkutan barang seperti melebihi dimensi kendaraan, pemalsuan e-Blue, dan Kelebihan muatan dengan rincian kendaraan yang melebihi tonase dilakukan  penilangan sebanyak 75 kendaraan, lima kendaraan trander muatan, pemalsuan e- blue satu kendaran, serta kendaraan yang melebihi ukuran dimensi kendaraan (over dimensi) sebanyak satu kendaraan.

"Untuk kasus kendaraan angkutan barang melebihi dimensi (over dimensi) saat ini sudah dilakukan Penyerahan SPDP (surat pemberitahuan dimulainya penyidikan)  oleh PPNS BPTD Wilayah V Provinsi Jambi melalui Korwas PPNS Ditreskrimsus Polda Jambi ke Kejaksaan Tinggi Jambi selanjutnya penyidik PPNS Balai Pengelola Transportasi Darat Wilayah V Provinsi Jambi melengkapi berkas perkara untuk di proses sampai P21," kata Kasi LLAJ BPTD Wilayah V Jambi Fadjar Rijadi, Kamis (19/11/2020).

Baca juga: VIRAL Video Baliho Habib Rizieq Shibab Diturunkan Sejumlah Orang, Ada yang Berseragam TNI

Baca juga: Diperiksa KPK, Plt Bupati Sarolangun Hilalatil Badri: Gugup

Baca juga: Diperiksa KPK di Polda Jambi, Anggota DPRD Jambi Periode 2014-2019 Syamsul Anwar: Saya Selow Saja

Dijelaskan Fadjar, para pelaku Odol terancam hukuman pidana. Berdasarkan Pasal 277 uu no 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan yaitu setiap orang yang memasukkan kendaraan bermotor, kereta gandengan, dan kereta tempelan ke dalam wilayah Republik Indonesia, membuat, merakit atau memodifikasi kendaraan bermotor yang menyebabkan perubahan tipe, kereta gandengan, kereta tempelan dan kendaraan khusus yang dioperasikan di dalam negeri yang tidak memenuhi kewajiban uji tipe sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 50 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp. 24.000.000.00 (dua puluh empat juta rupiah).

Berantas Kendaraan Odol, BPTD Wilayah V Jambi Kementrian Perhubungan Gelar Razia

Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah V Jambi kembali menggelar razia angkutan barang over dimension dan over loading (Odol) atau melebihi tonase yang melintas di ruas jalan lintas Timur Sumatera Jambi-Merlung, Selasa (17/11/2020). 

Razia dipimpin langsung Kepala BPTD Wilayah V Jambi Bahar ST, MT bersama Kasubdit Penindakan dan Pengawasan Operasional Dirjen Perhubungan Darat Kementrian Perhubungan Sayaifuddin Ajie Panatagama. 

Pantaun Tribunjambi.com, di lapangan tampak puluhan kendaraan angkutan barang yang melintas diberhentikan oleh petugas.

Truk-truk tersebut diarahkan masuk ke jambatan timbang untuk mengetahui beban muatannya. 

Kemudian, Kendaraan yang dicurigai melebih dimensi lalu diukur oleh petugas PPNS BPTD, baik panjang, tinggi, maupun lebar kendaraan.Kedaraan yang ditemukan melanggar langsung diberi sanksi berupa surat tilang. 

Razia gabungan ini melibatkan Kementrian Perhubungan, Dinas Perhubungan Provinsi dan Kabupaten Muarojambi, Kepolisian, Denpom, Organda tersebut digelar di jembatan timbang Merlung. Ini dilakukan serentak di lima provinsi di Indonesia. 

Kepala BPTD Wilayah V Jambi Bahar ST, MT mengatakan razia ini dilakukan untuk meminimalisir atau melakukan penindakan kendaraan Odol yang masih beroperasi di jalan lintas Provinsi Jambi

"Kita mulai laksanakan tadi mulai jam 10 pagi, dan hasil dalam satu jam tadi dilaporkan bahwa ada enam kendaraan ditindak tilang, dan satu kendaraan yang over dimensi yang arahnya nanti P21," kata Bahar. 

Dia menjelaskan, secara umum pelanggaran yang ditemukan adalah kendaraan over loading atau melebihi tonase. 

Sementara itu, Kasubdit Penindakan dan Pengawasan Operasional Dirjen Perhubungan Darat Syaifuddin Ajie Panatagama menyampaikan bahwa gakum hari dilaksakan secara serentak di lima provinsi di Indonesia salah satunya di Provinsi Jambi.

"Target kita ada empat yakni pertama penilangan terkait dengan pasal 307 tatacara muat, transfer muatan kemudian Peraturan Direktur Jendaral Perhubungan Darat Nomor : KP. 4294/AJ.510/DRJD/2019 tentang pedoman normalisasi Kendaraan bermotor, proses gakum terkait pasal 277 yaitu P21."

"Tapi tidak menutup kemungkinan, apabila sudah sepakati dengan Polda, jika memungkinkan mereka melakukan pemotongan maka akan memotong kendaraan tanpa harus melalui proses pasal 277 tadi," urainya.

Selain itu, kata Syaifuddin dalam razia ini juga akan dijaring terkait dengan pemalsuan buku uji kendaraan yang saat ini marak pada kendaraan angkuta  barang.

Baca juga: Panglima TNI Mendadak Sidak Markas Komando Pasukan Khusus, Ternyata Ini yang Disampaikan!

Baca juga: UPDATE Covid-19 Provinsi Jambi, Pasien Positif Bertambah 40 Orang, Sembuh 46, Meninggal 1 Orang

"Tapi untuk saat ini belum ditemukan terkait pemalsuan ini. Tapi mungkin jam selanjutnya bisa saja ditemukan," pungkasnya.

(tribunjambi/zulkifli azis)

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved