Berita Selebritis
3 Postingan Instagram Vaneesa Angel Hari Pertama di LP Pondok Bambu, Bikin 'Mewek'
Vanessa Angel akan menjalani hukuman usai vonis 3 bulan penjara dan denda Rp 10 juta di Pengadilan Negeri Jakarta Barat beberapa waktu lalu.
Hingga hari dijatuhkannya vonis, yakni 5 November 2020, Vanessa telah menjalani masa tahanan kota selama 210 hari yang setara dengan 42 hari masa tahanan rutan.
Dengan demikian, Vanessa masih harus menjalani sekitar 1,5 bulan masa tahanan penjara di rutan.
Saat akan mendatangi rutan, Vanessa Angel diantarakan oleh sang suami dan juga sang anak.
Dalam instagram pribadinya, terlihat Vanessa merekam anaknya yang berada dipelukan sang ayah, terlihat sang anak menatap kearah Vanessa lalu tertidur.
Baca juga: Dalang Dibalik Kehancuran Gisel Terbongkar, Sosok Ini Sebut Ada Sahabat Berkhianat Lewat Video Syur
Vanessa pun menggunggah video tersebut dengan caption "Gala kuat mi, gala bobok dulu ya mi nanti kalo gala buka mata nanti kita udah main cilukba lagi ya mi. Mami take care ya disana gala udah sama papi"
Vanessa Angel Hanya Bisa Bertemu Keluarga Via Video Call Lapas
Selama menjalani masa tahanan di Lembaga Permasyarakatan atau Lapas Perempuan Kelas II A Pondok Bambu, Jakarta Timur, Vanessa Angel hanya bisa bersua dengan keluarga via video call.
Vanessa Angel diharuskan menjalani masa tahanan kasus penyalahgunaan zat psikotropika.
Ibu beranak satu itu divonis tiga bulan penjara dan denda Rp 10 juta di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Pada Rabu (18/11/2020), istri Bibi Andriansyah ini di datang sendiri atau menyerahkan diri ke Lapas Perempuan Kelas II A Pondok Bambu.
Sayangnya, imbas pandemi kunjungan keluarga ditiadakan di Lapas maupun Rutan guna mencegah penyebaran Covid-19.
Kabag Humas dan Publikasi Ditjen PAS Rika Aprianti mengatakan hal ini juga berlaku untuk Vanessa.
"Keluarga dari narapidana (selama pandemi) enggak bisa masuk ke dalam (Lapas). Tapi video call disediakan sacara gratis pihak lapas dan rutan. Jadi nanti Vanessa bisa bertemu keluarga via video call yang disediakan untuk semua warga binaan permasyarakan," jelasnya di Jakarta Timur, Rabu (18/11/2020).
Nantinya layanan video call disediakan dengan jam operasional sesuai dengan jam besuk.
Baca juga: Lowongan Kerja Jambi 19 November 2020 untuk Lulusan SMA Hingga Lulusan S1
Sehingga, Rika memastikan tak ada pelayanan maupun perlakuan khusus untuk Vanessa.
"Yang pasti enggak ada blok khusus ya. Vanessa diperlakukan sama seperti warga binaan pemasyarakatan lainnya," tandas Rika.
Untuk diketahui, Vanessa divonis 3 bulan kurungan penjara.
Namun, hingga dijatuhkannya vonis pada Kamis (5/11/2020) lalu, Vanessa telah menjalani masa tahanan kota selama 210 hari.
Hal tersebut sama dengan 42 hari masa tahanan rutan. Sebab satu hari di dalam lapas sama dengan lima hari masa tahanan kota.
Sehingga, Vanessa masih harus menjalani masa tahanan selama 1,5 bulan di dalam Lapas Perempuan Kelas II A Pondok Bambu.
Baca juga: Perseteruan dengan Rizieq Shihab Memanas, Nikita Mirzani Kaget Mendapat Banyak Karangan Bunga: Gusti
Sumber: kompas.com dan Tribunnews
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/5667768.jpg)