Fadli Zon dan Andi Arief Lawan Polisi, Tak Rela Elektabilitas Anies Baswedan Naik Karena Kasus HRS

Dua politisi Gerindra dan Demokrat membela habis-habis Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang diaggap melanggar Protap Kesehatan.

Editor: Teguh Suprayitno
(Instagram Tengku Zul)
Pertemuan Wakil Sekjen Majelis Ulama Indonesia (MUI) Tengku Zulkarnaim bersama Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dengan Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab. Pertemuan tersebut berlangsung pada Selasa (10/11/2020) malam dan fotonya diunggah di akun Instagram Tengku Zulkarnain. 

Tak hanya Anies, polisi hari ini juga memeriksa sejumlah pejabatan Pemprov DKI, yaitu Wali Kota Jakarta Pusat Bayu Meghantara, Kepala Satpol PP DKI Arifin, Kepala Biro Hukum Pemprov DKI Yayan Yuhana, Camat Tanah Abang Yassin Pasaribu, dan Lurah Petamburan Setiyono.

Diperiksa di Polda Metro Jaya

Sebagaimana diketahui, buntut dari berkerumunnya massa pada acara pernikahan putri Habib Rizieq Shihab di Kawasan Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Kapolda Metro Jaya Irjan Nana Sudjana dicopot.

Di mana selama beberapa hari belakangan ini, media sosial diramaikan dengan aksi protes atas pembiaran kerumunan massa tersebut di tengah pandemi covid-19 saat ini.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat ditemui di Polda Metro Jaya, Selasa (17/11/2020).
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat ditemui di Polda Metro Jaya, Selasa (17/11/2020). (Dionisius / Tribun Jakarta)

Netizen menilai pemerintah tutup mata atas terjadinya kerumunan massa.

Jika Irjen Nana Sudjana dicopot dari jabatannya Kapolda Metro Jaya, bagaimana dengan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan?

Di mana Anies merupakan pemangku wilayah pada terjadianya kerumunan massa tersebut.

Atas kejadian tersebut Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dipanggil untuk hadir di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (17/11/2020) besok.

Anies akan diminta untuk memberikan klarifikasi terkait acara pernikahan putri Habib Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat, Sabtu (14/11/2020) lalu.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat mengkonfirmasi Anies akan dipanggil untuk dimintai klarifikasi terkait pelanggaran protokol Covid-19 itu.

"Iya, klarifikasi untuk kegiatan yang sudah dilakukan selama ini," kata Tubagus, ketika dikonfirmasi, Senin (16/11/2020).

Tubagus mengatakan, Anies Baswedan akan dimintai klarifikasi oleh kepolisian pada pukul 10:00 WIB.

Diduga, Gubernur DKI Jakarta itu telah melanggar Pasal 93 jo Pasal 9 UU RI Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

"Klarifikasi terkait dugaan tindak pidana tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan dan menghalangi penyelenggaraan kekarantinaan," kata Tubagus.

Baca juga: Sebentar Lagi Habib Rizieq Diperiksa Mabes Polri, Buntut Pernikahan Najwa Shihab di Tengah Covid-19

Selain Anies, polisi juga akan memeriksa sejumlah pihak yang diduga melanggar pasal tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Halaman
1234
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved