Berita Tanjab Timur
Dampak Pandemi, Serapan Anggaran Pemkab Tanjabtim Baru 66 Persen, Bakeuda Optimis Capai Target
Kabid Keuangan Bakeuda Tanjabtim, Reza Fahlevi mengatakan bahwa 66,83 persen itu berarti yang sudah terserap sebesar Rp 762.264.975.180,35.
TRIBUNJAMBI.COM, MUARASABAK - Serapan anggraran Pemkab Tanjabtim sudah mencapai 66,83 persen dari pagu anggaran sebesar Rp 1.140.526.465.625,19.
Kabid Keuangan Bakeuda Tanjabtim, Reza Fahlevi mengatakan bahwa 66,83 persen itu berarti yang sudah terserap sebesar Rp 762.264.975.180,35.
Dengan rincian total gaji yang telah terealisasi sebesar Rp 226.002.215.289,00.
"Sedangkan untuk total Non Gaji yang sudah terealisasi sebesar Rp 536.262.759.891,35," katanya.
Baca juga: Video Perpisahan Vanessa Angel dengan Anaknya, Nikita Mirzani : Sayang Kuat Yah
Baca juga: Operasi Yustisi dan Sosialidasi Jadi Langkah Satgas Tanjabbar Cegah Penyebaran Covid-19
Baca juga: Pemkab Sarolangun Sebut Peran Pemuda Penting dalam Pencegahan Covid-19
Dijelaskannya, untuk Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemkab Tanjabtim, jika dipresentasikan rata-rata sudah sekitar 70 sampai 80 persen.
Menurutnya, berdasarkan data untuk OPD yang serapannya di bawah 70 persen ada 5, seperti RSUD Nurdin Hamzah, Dinas Kesehatan, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruangan (PU-PR), Dinas Perhubungan, Disbudparpora dan Dinas Perkim.
"Bahkan ada kecamatan yang serapannya sampai 90 persen. Sedangkan Dinas Perkim terkecil hanya 58,09 persen, mungkin karena banyak penambahan kegiatan pekerjaan fisik setelah perubahan," terangnya.
"Tapi untuk tahun ini Dinas PU-PR tahun ini bisa dikatakan lebih baik dari tahun lalu. Karena masuk per bulan November, Dinas PU-PR serapannya sudah masuk 67,18 persen," tambahnya.
Dijelaskannya, untuk target realisasi serapan APBD Tanjabtim setiap tahunnya dari 94 sampai 95 persen.
Dengan sisa waktu di penghujung tahun ini, Dirinya optimis target tersebut tercapai. Pasalnya, tahun ini kegiatan yang tidak terlalu banyak akibat pandemi wabah Covid-19.
"Namun karena pekerjaan fisik di perubahan yang terlalu terlambat, sehingga harus menjadi perhatian serius," sebutnya.
Dia menambahkan, bahwa pihaknya juga telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) per tanggal 12 November 2020 mengenai langkah-langkah penyaluran dana menjelang akhir tahun untuk seluruh OPD.
Jadi tahun 2020 tidak sama dengan tahun sebelumnya, sebab pada tanggal 23 Desember 2020 mendatang batas akhir masuk kerja.
"24 Desember 2020 mulai libur, dan tanggal 4 Januari 2021 mulai masuk kerja. Jadi tanggal 23 Desember semuanya harus sudah selesai. Pihak bank pun juga tutup mulai tanggal 24 Desember 2020," tutupnya.
Kebiasaan Buruk Masyarakat Pesisir di Tanjab Timur Buang Sampah di Sungai Harus Ditinggalkan |
![]() |
---|
Kurangi Penggunaan Kantong Sampah Plastik, Pemkab Tanjab Timur Siapkan Peraturan Bupati |
![]() |
---|
Postingan di Akun Facebook Menjadi Kunci Mengungkap Tabir Misteri Penemuan Tengkorak Dalam Mobil |
![]() |
---|
Misteri Penemuan Tengkorak Dalam Mobil Pikap Mulai Ada Titik Terang, Berawal dari Postingan di FB |
![]() |
---|
799 Warga Binaan Lapas Kelas II B Muara Sabak Bersedia Disuntik Vaksin Covid-19 |
![]() |
---|