RUU Larangan Minuman Beralkohol, Yasonna Laoly: Masih Sebatas Rencana yang Diajukan ke Baleg
RUU Larangan Minuman Beralkohol atau Minol, kini masuk ke pembahasan di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.
Editor:
Leonardus Yoga Wijanarko
ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/foc.
Menkumham Yasonna Laoly berjalan meninggalkan kompleks Istana Kepresidenan usai menghadap Presiden Joko Widodo di Jakarta, Senin (9/9/2019). Presiden memerintahkan Menkumham untuk mempelajari draf revisi UU KPK yang diusulkan oleh DPR.
Sementara dalam Pasal 8 Bab III yang berisi tiga ayat memberikan pengecualian atau diperbolehkan mengonsumsi minuman beralkohol untuk kepentingan terbatas.
Ayat 2 berbunyi, kepentingan terbatas meliputi : kepentingan adat, ritual keagamaan, wisatawan, farmasi, dan tempat-tempat yang diizinkan oleh peraturan perundang-undangan.
SUMBER: Tribun Ternate
Baca juga: Jangan Salah, Ini Dia Perbedaan dari Smartphone Oppo Reno4 dengan Oppo Reno4 F, Ternyata Begini
Baca juga: Awal Permasalahan Nikita Mirzani dengan Habib Rizieq Shihab hingga Pelaporan ke Polisi Terkait Ini