Kabar Artis

Gisel Diperiksa Polda Metro Terkait Video Syur Mirip Dirinya, Gading Jadi Saksi, Tersangka Sebut GA

Artis yang diduga dalam video syur itu,Gisella Anastasia dipanggil polisi, Selasa (17/11/2020). Ia dimintai keterangan mengenai video syur.

Editor: Rohmayana
ist
Jadi Saksi Kasus Video Syur, Gisel Berlari Langsung ke Gedung Pemeriksaan 

TRIBUNJAMBI.COM - Artis yang diduga dalam video syur itu, Gisella Anastasia dipanggil polisi, Selasa (17/11/2020).

 Prahara video syur mirip Gisel memasuki babak baru dan berlanjut ke ranah hukum.

Kekasih Wijin ini dipanggil ke Polda Metro Jaya untuk dimintai keterangan mengenai video syur.

Berdasarkan pengamatan Tribunnews ( grup TribunJatim.com ), Gisel tampak hadir di gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya sekitar pukul sekitar 10.36 WIB.

Mantan istri Gading Marten itu juga terlihat memakai pakaian berwarna putih.

Baca juga: Dinyatakan Lulus, Satu Peserta CPNS Sarolangun Ini Malah Mengundurkan Diri, Ini Alasannya

Baca juga: Kiki The Potters Ungkap Niat Nikita Mirzani Serang Habib Rizieq, Sebut Picik & Biar Diomongi Orang

Baca juga: VIDEO Detik-detik Penghancuran Musala di Dusun Nangko Merangin, Diduga untuk Lahan PETI

Terpantau, Gisel juga tampak ditemani oleh kuasa hukumnya saat memenuhi pemanggilan penyidik.

Namun, dia enggan berbicara kepada awak media dan berlalu memasuki gedung pemeriksaan.

"Menyangkut dua tersangka yang kami amankan, kami memanggil seorang inisial GA sebagai saksi, jam 10 (pagi). Kami undang ke sini," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, saat ditemui di Polda Metro Jaya, Senin (16/11/2020).

"Hal ini lantaran saat penyelidikan, kedua tersangka penyebar video kerap menyebut inisial GA dalam penyelidikannya," sambung Yusri.

Karena alasan tersebut juga, mantan istri Gading Marten itu akan diperiksa dengan status sebagai saksi.

"Saudari G dipanggil sebagai saksi. Makanya G dipanggil dulu ini," tutur Yusri lagi.

Sebagai informasi, pelaku penyebar video berinisial PP (24) dan MN (22) terancam dijerat dua pasal berlapis, yaitu Pasal 27 Ayat 1 juncto Pasal 45 Pasal 19/2019 tentang UU ITE dan Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang Undang Nomor 44 2008 Tentang Pornografi.

Baca juga: Lowongan Kerja PT Inwoo S&B Indonesia Cari Karyawan, Mulai Tamatan SMA, Cek Syarat dan Gaji

tribunnews
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus (DOK. HUMAS POLRES JAKARTA BARAT)

Baca juga: Simpan Dana Dalam Bentuk Deposito, Update Bunga Deposito Perbankan Yuk !

Perjalanan kasus

Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menangkap dua orang penyebar video asusila mirip artis Gisella Anastasia alias Gisel.

Dua pelaku berinisial PP dan MM itu kemudian langsung ditetapkan sebagai tersangka.

PP dan MM ditetapkan sebagai tersangka setelah polisi melakukan penyidikan atas dua laporan yang diterima.

Laporan pertama dibuat oleh seseorang bernama Febriyanto Dunggio.

Kemudian, laporan kedua dibuat oleh Pitra Romadoni Nasution.

Baca juga: Lowongan Kerja November di PT Sukamulia Mandiri Agung, Cari Mulai Lulusan SMP, SMA, D3, dan S1

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus mengatakan, kedua tersangka telah menjalani pemeriksaan oleh penyidik setelah diduga menyebarkan video asusila itu di media sosial.

"Dua-duanya kita periksa tadi malam, keduanya ditetapkan sebagai tersangka dan sudah dilakukan penahanan," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jumat (13/11/2020).

Yusri menyebut dua tersangka menyebarkan video asusila mirip Gisel itu dengan motif untuk menaikkan jumlah follower atau pengikut di akun Twitter mereka.

Kedua tersangka mendapat video porno mirip Gisel itu dari media sosial dan kemudian menyebarkannya.

"Kemudian share secara masif untuk pengakuannya menaikkan follower," kata Yusri.

Baca juga: Lowongan Kerja November di PT Sukamulia Mandiri Agung, Cari Mulai Lulusan SMP, SMA, D3, dan S1

Selain untuk menaikan follower, kata Yusri, alasan kedua tersangka menyebarkan video itu juga karena sedang mengikuti kuis atau give away.

"(Motif) kedua give away atau kuis, tapi masih kami dalami lagi," ucap Yusri.

Sejauh ini, kata Yusri, pihaknya baru berhasil meringkus penyebar masif video porno diduga mirip Gisel itu.

Nantinya, penyidik Ditreskrimsus akan terus melakukan penyidikan untuk memburu pihak pertama yang menyebarkan video tersebut.

"Nanti naik yang menyebarkan paling pertama sampai nanti pembuatnya," ucap Yusri.

Baca juga: Ucapkan Kata-kata Kasar ke Nikita Mirzani, Ustaz Maaher Ogah Minta Maaf: Supaya Ada Efek Jera

Polisi sebelumnya menyatakan ada lima akun media sosial yang menyebarkan video porno diduga mirip Gisel.

Lima akun medsos tersebut adalah akun yang dilaporkan Febriyanto Dunggio.

Dari lima akun itu, tiga akun medsos telah dihapus.

Kendati demikian, penyidik tetap mengusut jejak digital dari akun medsos tersebut.

Selain memburu akun penyebar, polisi juga menelisi sosok pemeran adegan syur pada video itu.

Baca juga: Ucapkan Kata-kata Kasar ke Nikita Mirzani, Ustaz Maaher Ogah Minta Maaf: Supaya Ada Efek Jera

tribunnews
Gisella akan dipanggil kepolisian terkait video syur yang heboh (kolase YouTube dan instagram via TribunWow.com)

Baca juga: Masuk Mobil Tahanan, Catherine Wilson Menjerit Kesakitan Sebelum Dibawa ke Rutan, Ada Apa?

Yusri mengatakan pihaknya tidak menutup kemungkinan akan memanggil artis Gisel untuk dimintai klarifikasi soal video asusila yang beredar.

Ini dilakukan untuk mengetahui apakah betul sosok di video yang dimaksud adalah artis.

Termasuk artis dan Jessica Iskandar yang video mirip dirinya juga sempat beredar di media sosial.

Meski begitu, polisi tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dalam mengungkap kasus itu.

"Apakah yang ada di dalam gambar tersebut yang mirip saudari G dan JI akan dipanggil untuk diperiksa? Ya, kita akan selidiki dulu siapa yang ada di dalam video itu. Azas praduga tak bersalah yang kita kedepankan di sini," kata Yusri.

Untuk melengkapi penyidikan, Yusri mengatakan pihaknya akan memanggil saksi ahli IT dalam kasus tersebut.

Keterangan ahli IT yang akan memastikan keaslian dalam video syur diduga artis yang beredar di masyarakat.

Baca juga: The NextDev Summit 2020, Telkomsel Hadirkan Wadah Kolaborasi Berbasis Teknologi Digital Kreatif

Motif penyebar video syur

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, terduga pelaku penyebar, MN dan PP sudah mengungkapkan sumber video yang mereka sebar. 

Melalui pemeriksaan, aparat kepolisian juga mendapat keterangan mengenai motif dibalik penyebaran video itu.

Yusri menjelaskan, berdasarkan keterangan tersangka, sumber video itu didapat dari satu akun media sosial.

"Awalnya adalah dia memang mendapatkan dari salah satu akun media sosial.

Kemudian dia share secara masif.

Untuk apa? Untuk menaikkan follower mereka," ujar Yusri.

Baca juga: Gisel Makin Kurus & Pucat, Pacar Wijin Bicara Kesalahan setelah Heboh Video Syur, Aku Nggak Bangga

tribunnews
Analisa pakar soal video syur Gisel yang ramai dibicarakan (Instagram dan Twitter via Pos-Kupang.com)

Baca juga: Lowongan Kerja November di PT Sukamulia Mandiri Agung, Cari Mulai Lulusan SMP, SMA, D3, dan S1

Menurut Yusri, tujuan lain dari kedua tersangka setelah memiliki followers dalam jumlah banyak supaya mereka dapat mengikuti kuis berhadiah di media sosial.

Saat ini, kasus video syur mirip Gisel saat ini sudah masuk tahap penyidikan.

Namun demikian, kepolisian masih mengejar pelaku lainnya yang menyebarkan pertama kali dan yang membuat video syur mirip Gisel.

"Kemudian dari hasil sekarang yang jadi tersangka, rencana tindak lanjut ke depan,

Hari Senin kami akan memanggil saksi ahli IT, untuk membuat lebih terang lagi perkara ini," ucap Yusri.

Polda Metro Jaya juga akan memanggil Gisel untuk diperiksa sebagai saksi dalam perkara ini.

Gisel dijadawalkan akan diperiksa polisi pada tanggal 17 November 2020.

"Pada saat kita lakukan pemeriksaan (terhadap tersangka), tersebut nama artis yang mirip itu, inisialnya GA.

Rencananya kita lakukan periksa sebagai saksi hari Selasa kita undang di sini," kata Yusri. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunjogja.com dengan judul Polda Metro Jaya Panggil Gisel, Polisi: Saat Diperiksa, Tersangka Sebut Inisial GA

i

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved