Dihujat Karena Biarkan Kerumunan Orang di Acara Habib Rizieq, Anies: Surat Aturan Tidak Digubris

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dihujat karena kerumunan orang terjadi saat pemimpin FPI Habib Rizieq menggelar acara pernikahan putrinya

Editor: Rahimin
Kolase/Tribun Jambi
Habib Rizieq dan Anies Baswedan 

Anies mengatakan, surat aturan penyelenggaraan tersebut sudah dikirimkan melalui Wali Kota Jakarta Pusat.

Anies bahkan berani membandingkan penerapan protokol kesehatan di Ibu Kota dan daerah lainnya.

Menurut Anies, tidak ada pemerintah daerah yang memberlakukan pengawasan protokol kesehatan seperti DKI Jakarta yang memberikan surat peringatan protokol kesehatan bagi penyelenggara acara.

Dia bahkan mengatakan, banyak daerah di Indonesia yang saat ini sedang menyambut gelaran pemilihan kepala daerah (Pilkada), tetapi tidak melaksanakan hal yang dilakukan Pemprov DKI Jakarta.

"Anda boleh cek wilayah mana di Indonesia yang melakukan pengiriman surat mengingatkan secara proaktif bila terjadi potensi pengumpulan (kerumunan)," ujar Anies saat ditemui di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (16/11/2020).

Kendati demikian, surat aturan yang diberikan Anies tersebut tidak digubris oleh Rizieq Shihab sehingga kegiatan yang menimbulkan kerumunan tetap terjadi.

Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab saat menyapa pendukung dan simpatisan saat tiba di sekitar markas FPI, Petamburan, Jakarta Pusat, Selasa (10/11/2020). Baru sehari mendarat di Indonesia, Habib Rizieq Shihab kembali diadang kasus lama.
Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab saat menyapa pendukung dan simpatisan saat tiba di sekitar markas FPI, Petamburan, Jakarta Pusat, Selasa (10/11/2020). Baru sehari mendarat di Indonesia, Habib Rizieq Shihab kembali diadang kasus lama. (TRIBUNNEWS/JEPRIMA)

Akhirnya terjadi pelanggaran PSBB transisi terkait kerumunan massa. Pemprov DKI pun langsung mengenakan sanksi denda Rp 50 juta kepada Rizieq dalam waktu kurang dari 24 jam setelah gelaran acara pernikahan.

Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu menegaskan Pemprov DKI tidak pernah main-main dalam menegakkan protokol kesehatan.

Ketegasan tersebut tecermin dalam sanksi yang diberikan oleh penyelenggaraan acara pernikahan putri  Rizieq Shihab.

"Jadi Jakarta itu serius di dalam usaha untuk menegakkan protokol kesehatan. Keseriusan itu dicerminkan dengan aturan dan sanksi denda," ujar Anies.

Sulit Mencegah Kerumunan Karena Keterbatasan Petugas

Pembelaan diri juga dilontarkan Riza. Sama seperti Anies, Wagub DKI yang akrab disapa Ariza juga mengeklaim bahwa pemerintah telah meminta penyelenggara acara untuk mencegah kerumunan.

Baca juga: Ramalan Zodiak Cinta 17 November 2020, Scorpio dan Libra Dahsyat Perhatikan Pasangan

Baca juga: Ngaku Punya Bukti, Kenapa Nikita Mirzani Tak Jadi Laporkan Nustaz Mahher? Nyai Tak Bernyali?

Baca juga: Ada Tersangka Baru Video Panas? Gisel Diperiksa Polisi Hari Ini, Siapa Lagi yang Bakal Ditangkap

Namun, kata dia, massa yang datang membludak di luar perkiraan karena banyak massa yang bukan merupakan tamu undangan.

Jumlah petugas di Pemprov DKI Jakarta juga terbatas untuk mencegah kerumunan yang terjadi. Oleh sebab itu, Pemprov DKI Jakarta harus berkoordinasi dengan aparat keamanan pada saat penyelenggaraan acara.

"Itu ada batasan-batasan. Jumlah kami juga terbatas, kemudian kami sudah koordinasikan saat itu dengan aparat keamanan lainnya, kan kami tidak bisa berdiri sendiri," kata Riza.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved