Musala Dirubuhkan Jadi Tambang Emas
Detik-detik Musala Dusun Nangko Merangin Dibongkar Dijadikan Tambang Emas Ilegal
Terbaru, musala dibongkar untuk dijadikan tambang emas ilegal. Itu terjadi di Dusun Nangko, Desa Tiga Alur, Kecamatan Pangkalan Jambu.
TRIBUNJAMBI.COM, BANGKO - Maraknya penambangan emas tanpa izin alias PETI di Merangin bukan rahasia umum.
Aktivitas PETI di Kabupaten Merangin semakin menggila.
Terbaru, musala dibongkar untuk dijadikan tambang emas ilegal. Itu terjadi di Dusun Nangko, Desa Tiga Alur, Kecamatan Pangkalan Jambu.
Pelaku PETI tak hanya menggarap sungai dan perkebunan saja.
Rumah ibadah pun 'dihajar' untuk dijadikan lahan tambang.
Seperti yang terjadi di Desa Tiga Alur, Kecamatan Pangkalan Jambu, Kabupaten Merangin.
Baca juga: Siapa Sosok Jendral Fadil, Kapolda Metro Jaya Baru, Pemburu Preman dan Pernah Usir Kapolsek yg Tidur
Bangunan musala di Dusun Nangko, Desa Tiga Alur sengaja dibongkar untuk dijadikan lokasi tambang emas ilegal.
Kronologi musala dibongkar
Informasi yang dihimpun Tribunjambi.com, pembongkaran musala ini sudah dilakukan sejak beberapa waktu lalu.
Pembongkaran ini dengan dalih untuk melakukan pembangunan ulang rumah ibadah tersebut.
Warga sekitar menuturkan sejak beroperasi sekitar dua bulan belakangan.
Pelaku penambangan sudah mendapatkan emas dengan jumlah yang fantastis.
Baca juga: Minimnya Sosialisasi Prosedur Pemakaman Covid-19, Pasien Meninggal Covid-19 Terlambat Dimakamkan
"Kemarin saya dapat info kalau mereka sudah dapat 4 Kg emas," kata warga sekitar yang meminta namanya tidak ditulis, Selasa (17/11/2020).
Emas yang didapat tersebut bukan emas butiran biasa namun itu merupakan anak emas yang satu bongkahan emasnya lebih dari 1 Kg.
"Yang kecilnya juga banyak, sebesar kelingking orang dewasa. Kalau anak emasnya ada yang besarannya lebih dari 1 Kg," ungkap tokoh pemuda ini.