VIDEO Tak Patuhi Protokol Kesehatan Habib Rizieq di Denda Rp 50 Juta
Arifin menambahkan, pihaknya sudah melayangkan surat pemberian sanksi berupa denda Rp 50 juta kepada Rizieq Shihab pada Minggu (15/11/2020).
TRIBUNJAMBI.COM - Ormas Front Pembela Islam (FPI) dan pemimpinnya, Rizieq Shihab, mendapat hukuman dari Pemprov DKI Jakarta.
Sanksi diberikan oleh Satpol PP DKI Jakarta.
Dilansir dari Kompas.com, Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin mengungkapkan, ada pelanggaran protokol kesehatan pada perhelatan acara Maulid Nabi dan pernikahan putri Rizieq Shihab, Sabtu (14/11/2020).
Arifin menambahkan, pihaknya sudah melayangkan surat pemberian sanksi berupa denda Rp 50 juta kepada Rizieq Shihab pada Minggu (15/11/2020).
Baca juga: Cegah Penggunaan Narkoba, Satpol PP Kota Jambi Dites Urine
Baca juga: Ini Tangapan Pemkab Sarolangun Soal Keinginan SAD yang Ingin Mandiri dari Hasil Pertanian
Baca juga: Postingan Instagram Nikita Mirzani Siang Ini Diserbu Netizen, Cuma Pakai Caption 1 Kata BACA
"Berlaku semua sama. Penegakan protokol Covid-19 berlaku untuk semua, tidak ada pengecualian," kata Arifin kepada wartawan, Minggu.
Dalam suratnya, Arifin menyebut, pelanggaran yang dimaksud yakni tidak adanya pembatasan jumlah tamu undangan sehingga menimbulkan kerumunan.
"Pokoknya acara apa pun yang dilakukan ketika bertentangan dengan protokol Covid-19 maka itu akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan," kata Arifin.
Menurut dia, Rizieq menerima dan bersedia membayar denda yang diberikan.
"Respons (Rizieq) baik, menerima untuk kami menegakkan aturan disiplin. Kami sudah sampaikan dan sudah dikenakan denda dan sudah diselesaikan," ucap Arifin.
Menurut dia, acara tersebut melanggar Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 799 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Pergub Provinsi DKI Jakarta Nomor 80 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif.
Pada Sabtu malam, Rizieq Shihab membuat acara pernikahan putrinya, yang mengundang kerumunan di Petamburan.
Ia menikahkan putrinya, Sharifa Najwa Shihab sekaligus menggelar peringatan Maulid Nabi SAW.
Imbas dari acara ini, Jalan KS Tubun kembali ditutup, para peserta acara juga memadati lokasi.
Artikel ini telah tayang di Tribunjambi.com dengan judul Akibat Tak Patuhi Protokol Kesehatan Covid-19, Habib Rizieq Kena Sanksi Denda Rp 50 Juta, Benarkah?, https://jambi.tribunnews.com/2020/11/16/akibat-tak-patuhi-protokol-kesehatan-covid-19-habib-rizieq-kena-sanksi-denda-rp-50-juta-benarkah?page=all