Pilkada di Jambi
Pemilihan di Lapas Melalui Proses Pengaturan Petugas
Menyikapi hal itu, KPU Kota Jambi sudah melakukan koordinasi dengan pihak Kemenkumham Jambi dan pihak Lapas IIA Jambi.
Penulis: Hendri Dunan | Editor: Nani Rachmaini
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Proses pemilihan kepala daerah di dalam Lapas akan melalui proses pengaturan oleh petugas Lapas.
Kurang dari sebulan proses pemilihan akan segera dilaksanakan yakni pada 9 Desember 2020. Namun situasi di dalam Lapas IIA sendiri juga terdapat cluster Covid-19.
Beberapa petugas sebelumnya terkonfirmasi terpapar virus tersebut.
Menyikapi hal itu, KPU Kota Jambi sudah melakukan koordinasi dengan pihak Kemenkumham Jambi dan pihak Lapas IIA Jambi.
"Meski di sana ada cluster. Namun pemilihan disana tetap dilaksanakan dan tidak akan dipindahkan"ujar Yatno, Ketua KPU Kota Jambi, Senin (16/11/2020).
Baca juga: Anggota DPRD Partai Gerindra Ni Nyoman Martini Meninggal Dunia di Kamar Hotel, Baju Berserakan
Baca juga: Dikabarkan Akan Berpisah Rey Utami Belum Mau Cerai, Jalani Hubungan Suami Istri di Penjara Berat
Baca juga: Kader PMII Dimotivasi Jadi Pengusaha, Staf Khusus Wapres Bicara di Simposium Pemuda di Jambi
Langkah yang akan dilaksanakan saat pemilihan nanti. Melengkapi petugas dengan APD dan kelengkapan lainnya. Selain itu, saat proses pemilihan nanti juga akan ada pengaturan.
"Nanti saat pemilihan akan dilakukan pengaturan sehingga semuanya tetap berjalan aman dan sesuai aturan," ucap Yatno.
KPU Kota Jambi sendiri sudah menetapkan di dalam lapas IIA Jambi ada dua TPS. Yakni TPS 28 dan 29.
Sebelumnya pihak Bawaslu juga sudah menyoroti data pemilih yang ada di dalam Lapas.
Termasuk penghuni Lapas yang memiliki identitas lengkap namun belum terdata sebagai pemilih lapas.
Tantangan Beresiko Tinggi, KPPS Berpakaian APD Lengkap akan Masuk Ruang Isolasi
Tantangan beresiko tinggi akan dijalani petugas KPPS yang akan bertugas masuk ke ruang isolasi pasien Covid-19.
Kurang dari sebulan Pilkada serentak Provinsi Jambi akan melaksanakan pemilihan di 9 Desember 2020.
Banyak hal yang harus dipersiapkan secara teliti dan hati-hati oleh KPU maupun Bawaslu.
Salah satunya adalah proses pencoblosan bagi pasien Covid-19 yang sedang menjalani isolasi.
Yatno, ketua KPU Kota Jambi mengatakan bahwa mereka akan memenuhi semua hak warga negara untuk memilih.
Terutama bagi warga yang sudah terdata di DPT Kota Jambi dan ber KTP Kota Jambi.
"Pada saat pemilihan nanti. Kita akan sampaikan undangan pemilihan beberapa waktu sebelumnya," ucap Yatno, Ketua KPU Kota Jambi, Senin (16/11/2020).
Baca juga: Sholat Tahajud Pencegah Dosa, Begini Bacaan Niat dan Cara Mengerjakannya di Sepertiga Malam
Baca juga: BEI Gelar Literasi & Inklusi Virtual Pasar Modal Syariah: Sharia Investment Week 2020 Saldo 100K
Baca juga: Sholat Tahajud Pencegah Dosa, Begini Bacaan Niat dan Cara Mengerjakannya di Sepertiga Malam
Lantas terkait warga kota Jambi yang sudah terdaftar namun menjalani isolasi karena terpapar Covid-19 maka mereka akan dilayani melalui proses pindah milih.
"Bagi pemilih yang ada di ruang isolasi tetap kita pastikan mereka bisa menggunakan hak suara mereka untuk memilih," tegas Yatno.
Cara yang telah disiapkan yakni, petugas KPPS nantinya akan diperlengkapi dengan APD lengkap. Kemudian mereka akan didampingi masuk ke ruang isolasi.
"Petugas yang melayani pasien Covid-19 akan dilengkapi dengan APD lengkap. Dan pasien harus memiliki surat pindah milih," terang Yatno.
Untuk daerah Kota Jambi, ruang isolasi ada di Rumah Sakit Abdul Manaf Kota Jambi. Sedangkan di provinsi Jambi, ruang isolasinya ada di Bapelkes Pijoan.
Ini akan Terjadi Jika Rapid Test 12 Ribu Anggota KPPS Ada yang Positif, KPU Persiapkan Diri
Petugas KPPS Kota Jambi saat ini tengah melakukan rapid test di sejumlah fasilitas kesehatan yang ditunjuk. Bagaimana jika hasilnya ditemukan yang reaktif?.
Petugas KPPS dan Linmas di KPU Kota Jambi jumlahnya cukup besar yakni 12.006 orang.
Mereka semua wajib mengikuti rapid test sebelum menjalankan tugas mereka di TPS masing-masing.
Yatno, ketua KPU Kota Jambi ketika dikonfirmasi mengatakan bahwa harapan mereka seluruh KPPS dan Linmas dalam kondisi sehat dan tidak terpapar Covid-19.
"Doa kita bersama semoga semua dalam kondisi sehat semua,"ucap Yatno, Ketua KPU Kota Jambi, Sabtu (14/11/2020).
Namun jika ditemukan ada yang reaktif rapid test. Maka mereka untuk sementara diwajibkan melakukan isolasi.
Setelah isolasi, mereka wajib melakukan rapid test kembali.
"Jika dua kali rapid test masih reaktif. Maka kita ikuti protokol kesehatan yakni mereka harus uji swab,"terang Yatno.
Langkah itu diambil setelah melakukan komunikasi dengan tim gugus tugas.
Baca juga: INILAH 3 Zodiak yang Diprediksi Paling Beruntung Pada Pekan Ini 16-22 November 2020, Kamu Termasuk?
Baca juga: Dikabarkan Akan Berpisah Rey Utami Belum Mau Cerai, Jalani Hubungan Suami Istri di Penjara Berat
Dan jika masa isolasi yang dilakukan mendekati masa tahapan pemilihan. Langkah lain juga telah disiapkan pihak KPU Kota Jambi.
"Jika jumlah petugas masih lebih dari 5 orang. Maka peran yang diisolasi digantikan temannya yang lain. Tetapi kalau kurang dari 5 orang, maka harus diganti dengan petugas yang baru," terang Yatno.
Untuk diketahui jumlah petugas KPPS ada 7 orang dan 2 Linmas dalam 1 TPS.
(tribunjambi/Hendri Dunan Naris)