Berita Jambi

Mengaku LSM dan Minta Uang Sumbangan, 2 Warga Kota Jambi Berhasil Bongkar 10 Rumah Warga

Tim Macan Polsek Kotabaru kembali meringkus dua pelaku spesialis pembobol rumah yang meresahkan masyarakat Kota Jambi, Selasa (10/11/2020).

Penulis: Aryo Tondang | Editor: Nani Rachmaini
Sumber foto: Aryo Tondang
Tim Macan Polsek Kotabaru kembali meringkus dua pelaku spesialis pembobol rumah yang meresahkan masyarakat Kota Jambi, Selasa (10/11/2020). 

Pelaku atas nama Muhamad Yusuf (25) Bin Muhammad, warga RT 10 Desa Selat, Kecamatan Pemayung.

Pelaku diringkus akibat tindak pidana pencurian barang-barang berharga milik Suryani warga RT 01 Desa Selat yang terjadi pada 13 September 2020 dengan cara membobol jendela rumah milik korban dini hari saat korban sedang tidur.

Pelarian pelaku kandas di tangan Tim Satreskrim Polsek Pemayung setelah pelaku sempat buron sekitar dua bulan dalam pelariannya.

Baca juga: 153 Pengawas Tempat Pemungutan Suara Tungkal Ilir Dilantik, Ingat Bekerja Profesional & Netral

Baca juga: Dihujat Netizen hingga Disentil Mahfud MD, Anies Baswedan Angkat Bicara Soal Acara Anak Habib Rizieq

Baca juga: Chord Kunci Gitar Lagu Silhoutte OST Naruto Shipudden Opening 16 (VIRAL TIKTOK)

Pelaku diringkus tanpa perlawanan setelah tim menggerebek rumah pelaku.

Kapolsek Pemayung IPTU Dwiyatno melalui Kanit Reskrim IPDA Sugeng Arianto menegaskan penangkapan pelaku pencurian dengan cara membobol rumah milik korban itu berkat kerjasama Tim Satreskrim Polres Tebo, pasca penangkapan pelaku atas nama Hidayat Inaya (22) bin Rojali teman pelaku Muhamad Yusuf.

“Pelaku pencurian ditangkap berdasarkan laporan korban nomor: LP / B-22 / IX / 2020 / JAMBI / RES Batanghari/SEK PEMAYUNG, tanggal 13 September 2020. Pelaku ditangkap tanpa perlawanan, " kata Kanit Reskrim Polsek Pemayung IPDA Sugeng Arianto, Rabu (11/11).

Dijelaskan Sugeng, pelaku berjumlah dua orang atas nama Muhamad Yusuf (25) dan Hidayat Inaya (22) Warga Desa Suwo Suwo, Kecamatan Sumai Kabupaten Tebo yang ditangkap oleh tim Satreskrim Polres Tebo pada 13 Oktober lalu.

Dari tangan pelaku petugas berhasil mengamankan barang bukti, berupa satu unit sepeda motor Honda Beat warna merah putih dengan nopol BH 4198 VI.

Menurut hasil introgasi petugas, pelaku mengakui perbuatannya.

“Iya, dua rumah saya bongkar, rumah di Selat. TV dan Laptop sudah dijual. Saya yang menunjuk rumahnya untuk target operasi," kata Muhamad Yusuf di hadapan petugas.

Dari keterangan diterima, bahwa Muhammad Yusuf adalah otak pelaku dalam peristiwa tersebut.

Diketahui pelaku merupakan pemain lama, dan saat ini Satreskrim Polsek Pemayung tengah melakukan pengembangan terkait korban lainnya.

Akibat perbuatannya pelaku dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.

(tribunjambi/musawira)

Sumber: Tribun Jambi
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved