Mahfud MD : Aparat Keamanan yang Tidak Tegas Penegakkan Protokol Kesehatan Covid-19 Diberikan Sanksi
Mahfud berharap tokoh agama hingga tokoh masyarakat memberikan contoh nyata berdisiplin menaati protokol kesehatan.
TRIBUNJAMBI.COM - Menko Polhukam (Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan) Mahfud MD meminta aparat keamanan harus bertindak tegas dalam penegakan protokol kesehatan covid-19.
Bagi aparat keamanan yang tak tegas terhadap penegakkan protokol kesehatan Covid-19, akan diberikan sanksi.
Baca juga: BOCOR! Spoiler Manga Boruto Chapter 52, Anak Hokage Tidak Bisa Dibunuh Isshiki, Ini Alasan Utamanya
Baca juga: Razia Dua Hari Satu Malam Bocor, Oknum PETI di Lubuk Bedorong Kabur Sebelum Tim Tiba di Lokasi
Baca juga: Pasangan Sudirman Zaini-Erick Muhammad Henrizal Didukung Rusli, Tokoh Kecamatan Muko Muko
"Pemerintah akan mengambil tindakan tegas terhadap pelanggar prokol kesehatan, yakni dengan menegakkan hukum apabila masih terjadi aktivitas yang menimbulkan kerumunan massa," katanya dalam konferensi pers di kantor Kemenko Polhukam, Senin (16/11/2020).
Mahfud berharap tokoh agama hingga tokoh masyarakat memberikan contoh nyata berdisiplin menaati protokol kesehatan. Hal itu dilakukan supaya masyarakat terinspirasi untuk sama-sama menerapkan aturan tersebut.
Baca juga: Deretan Kebaikan Nikita Mirzani yang Selama Ini Tak Diketahui Orang Banyak, Pernah Membangun Masjid
Baca juga: BURUAN Cek Rekeningmu! Sudah Disalurkan Bantuan Subsidi Gaji Karyawan Rp 600 Ribu Gelombang 2
Baca juga: KABAR BAIK! 4 Zodiak Ini Sukses Besar di Tahun 2021, Cek Zodiak Kamu Sekarang di Sini
"Khusus kepada tokoh agama dan tokoh masyarakat diharapkan untuk memberikan contoh dan teladan kepada semua warga agar mematuhi protokol kesehatan," kata dia.
Kasus covid-19 di Tanah Air telah menembus 467.113 kasus hingga Minggu (15/11/2020). Sementara itu, pasien sembuh sebanyak 391.991 orang dan kasus meninggal dunia 15.211 orang, sedangkan, 63.380 orang berstatus suspek. Adapun penyebaran Covid-19 di Indonesia telah terjadi di 505 kabupaten/kota di 34 provinsi.

Telegram Kapolri
Mabes Polri menjatuhkan sanksi kepada dua Kapolda yang tidak melaksanakan perintah dalam menegakkan protokol kesehatan.
Dua Kapolta tersebut adalah Kapolda Metro Jaya Irjen, Nana Sudjana, dan Kapolda Jawa Barat, Irjen Rudy Sufahriadi.
Keduanya Kapolda tersebut dicopot dari jabatannya karena dinilai lalai dalam menegakkan protokol kesehatan.
Baca juga: Benarkah Urine Penderita Diabetes Itu Manis sampai Disebut Kencing Manis?
Baca juga: Makanan dan Minuman Penyebab Diabetes - Tinggi Karbohidrat Daging Merah Buah Kering Minuman Bersoda
Baca juga: Gejala Awal Diabetes - Sering Pipis, Selalu Merasa Lapar, Kesemutan dan Nyeri pada Tangan atau Kaki
Pencopotan itu tertuang dalam surat telegram Kapolri tertanggal 16 November 2020. Dalam telegram itu, Nana akan menduduki jabatan baru yaitu Koorsahli Kapolri.
Jabatan Nana selaku Kapolda Metro Jaya akan diemban oleh Kapolda Jawa Timur Irjen Muhammad Fadil Imran.
Baca juga: Chord Gitar dan Lirik Lagu Seventeen Judul Ayah Lengkap, Kau Ajarkan Aku Menjadi yang Terbaik
Baca juga: Chord Gitar dan Lirik Lagu Andmesh Judul Cinta Luar Biasa Lengkap, Rasa Hati Ini Inginkan Dirimu
Baca juga: Chord Gitar Lagu Sumpah Ku Mencintaimu - Seventeen: Sumpah Ku Mencintaimu, Lengkap dengan Videonya
Sementara itu, Rudy dimutasi menjadi Widyaiswara Tingkat I Sespim Lemdiklat Polri. Posisi Kapolda Jabar akan diisi oleh Irjen Ahmad Dofiri.
“Ada dua Kapolda yang tidak melaksanakan perintah dalam menegakkan protokol kesehatan, maka diberikan sanksi berupa pencopotan yaitu Kapolda Metro Jaya kemudian Kapolda Jawa Barat,” ucap Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Senin (16/11/2020).
Argo tak menjelaskan secara lebih rinci alasan pencopotan kedua jenderal polisi berbintang dua tersebut. Namun, diketahui terjadi sejumlah kerumunan massa belakangan ini di daerah Jakarta dan Jawa Barat yang melibatkan Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab. (tribunjambi.com)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kapolda Metro Jaya dan Kapolda Jabar Dicopot karena Tak Tegakkan Protokol Kesehatan", Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2020/11/16/16145131/kapolda-metro-jaya-dan-kapolda-jabar-dicopot-karena-tak-tegakkan-protokol
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pemerintah Akan Beri Sanksi Aparat Keamanan yang Tak Tegas Tindak Pelanggar Protokol Kesehatan", Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2020/11/16/14234821/pemerintah-akan-beri-sanksi-aparat-keamanan-yang-tak-tegas-tindak-pelanggar