Berita Bungo
Dua Warga Aceh dan Satu Warga Bungo Diamankan Polres Bungo, Tersangka Sempat Loncat dari Mobil
Kapolres Bungo, AKBP Mokhamad Lutfi mengungkapkqn kedua warga Aceh ditangkap tim Satresnarkoba di perbatasan Bungo dengan Sumatera Barat saat hendak m
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
TRIBUNJAMBI.COM, MUARABUNGO - Satresnarkoba Polres Bungo kembali amankan dua warga Aceh dan satu warga Bungo atas dugaan tindak pidana narkotika, tersangka sempat hendak melarikan diri.
Kapolres Bungo, AKBP Mokhamad Lutfi mengungkapkan kedua warga Aceh ditangkap tim Satresnarkoba di perbatasan Bungo dengan Sumatera Barat saat hendak menghantar barang haram narkotika jenis sabu ke Kabupaten Bungo.
"Dari tangan tersangka tim berhasil mengamankan Sabu seberat 393,16 gram," ungkap Kapolres, Senin (16/11/2020).
Baca juga: Ini Daftar Harga Karet dan Pinang di Beberapa Kabupaten di Provinsi Jambi
Baca juga: Baru Tahap Satu, Jaksa Masih Teliti Berkas Tersangka Pembunuhan di The Hok
Baca juga: Politikus PKS Sebut Habib Rizieq Tak Sepenuhnya Ulama: Saya Melihat Habib Rizieq Adalah Politisi
Kapolres menjelaskan, dua warga Aceh itu yakni S-U (32) berstatus sebagai mahasiswa dan A-N (53) berstatus sebagai Petani diamankan tepatnya di alan Lintas Sumatra depan Mapolsek Jujuhan, Kecamatan Jujuhan, Kabupaten Bungo pada Selasa (12/11/2020) sekitar pukul 1.00 WIB.
Tujuan kedua tersangka itu hendak menghantar paket sabu kepada salah satu pria inisial A-I (25) warga Dusun Peninjau, Kecamatan Bathin II Pelayang, Kabupaten Bungo.
AKBP Lutfi menjelaskan awal penangkapan tersebut saat mendapatkan informasi adanya warga Aceh yang sedang membawa paket Narkotika.
Kemudian tim melakukan pengintaian di perbatasan Bungo dan Sumatera Barat tepatnya di Kecamatan Jujuhan. Saat ini dibantu anggota Polsek Jujuhan, Satresnarkoba Polres Bungo melakukan pemeriksan setiap kendaraan yang melintas.
Namun saat tim melakukan pemeriksan salah satu kendaraan umum yang melintas, satu penumpang meloncat dari dalam mobil dengan niatan melarikan diri.
"Saat hendak memberhentikan kendaaraan umum tiba-tiba salah satu dari penumpang mobil tersebut meloncat dari dalam mobil berusaha melarikan diri, namun berhasil digagalkan," ungkap Kapolres.
Pria itu pun diamankan bersama satu rekannya. Kemudian tim melakukan penggeledahan terhadap dua orang laki-laki tersebut beserta barang bawaannya.
“Pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan dua buah plastik bening yang diduga berisi Narkotika jenis sabu yang di simpan di dalam tas barang bawaan tersangka,” tambahnya.
Dari hasil introgasi, tersangka menerangkan bahwa paket sabu tersebut akan diantar ke seseorang yang berada di Dusun Peninjau, Kecamatan Bathin II Pelayang, Kabupaten Bungo.
Tim berhasil mengamankan warga Bungo tersebut setelah tim memancingnya dengqn menggunakan untuk menjemputnya dari warga Aceh tersebut.
Ketiga orang laki-laki yang diamankan berikut barang bukti yang ditemukan di bawa ke Mapolres Bungo guna proses penyelidikan lebih lanjut.
Para tersangka dijerat dengan pasal
Pasal 114 ayat ( 2 ) juncto pasal 112 (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 20 tahun Penjara.
Dalam catatan Tribunjambi.com, pada Selasa (27/10/2020) lalu Satresnarkoba Polres Bungo juga mengamankan lima orang tersangka tindak pidana Narkotika.
Tiga di antaranya warga Aceh dan dua orang Warga Bungo. Dari kelimanya, barang bukti diduga shabu seberat 746.73 gram.
Untuk keterlibatan warga Aceh tersebut, tim Satresnarkoba melakukan penyelidikan lebih lanjut.