Baru Tahap Satu, Jaksa Masih Teliti Berkas Tersangka Pembunuhan di The Hok

Kejadian ini terjadi lantaran cemburu buta. Tersangka menduga sang isteri berselingkuh dengan korban.

Penulis: HR Hendro Sandi | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
Tribunjambi/Aryo
Sabudin (39) pelaku pembunuhan Jakarman Sinurat (60), terancam hukuman seumur hidup atau hukuman mati. 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jambi, masih meneliti berkas tersangka pembunuhan di Thehok, Jambi Selatan, atas nama Sabudin (39).

Sabudin pun hingga kini masih menjalani masa penahanan, karena belum diadili di tingkat pengadilan.

"Kemarin baru tahap satu berkas masih di teliti," kata I Putu Eka, Kasi Pidana Umum (kasipidum) Kejari Jambi, Senin (16/11/2020).

Seperti diketahui, Polsek Jambi Selatan, mengamankan tersangka Sabudin, setelah melakukan pembunuhan terhadap korbannya yang bernama Jakaman Sinurat (60), warga Lorong Wahyu, Rt 9, The Hok, Jambi Selatan.

Kejadian ini terjadi lantaran cemburu buta. Tersangka menduga sang isteri berselingkuh dengan korban.

Korban pun tewas setelah menerima luka tusukan dibagian tubuh dan tersangka berhasil diamankan warga.

Baca juga: Politikus PKS Sebut Habib Rizieq Tak Sepenuhnya Ulama: Saya Melihat Habib Rizieq Adalah Politisi

Baca juga: Pemuda Pancasila Geruduk DPRD Muaro Jambi, Buntut Ujaran Kebencian Oknum Dewan ke Bupati

Baca juga: Kabar Gembira, Masyarakat Tanjabbar Sudah Bisa Daftar Umroh, Ini Jadwal Keberangkatannya

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved