Kabar Artis
Penyebar Video Syur Mirip Gisel Akui Untuk Naikkan Followers, Ternyata Pelaku Dapat Video Dari Sini
Oleh PP dan MM, video Gisel disebar secara masif, demi menambah pengikut atau followers di Twitter miliknya.
TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Oleh PP dan MM, video Gisel disebar secara masif, demi menambah pengikut atau followers di Twitter miliknya.
PP dan MN, dua pelaku penyebar video Gisel ditangkap polisi dari Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Bahkan, polisi menyebut kuis jadi alasan PP dan MN menyebarkan video Gisel hingga link download video Gisel full diburu warganet.
Baca juga: Tata Cara Salat Rawatib Lengkap Niat Salat Qobliyah Subuh, Dll serta Sholat Sunat Badiyah
Baca juga: Bisa Pilih Rasa Sesuai Selera, Sensasi Tomyam Seafood Merah di Resto Raja Tomyam
Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, dua tersangka berinisial PP dan MN ditangkap, pada Rabu (11/11/2020).
"Nah dua orang ini termasuk setelah kami cek profiling, masif, kami lakukan pemeriksaan kemarin"
"Pertama insisalnya PP, yang kedua inisialnya MN," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jumat (13/11/2020).
Baca juga: Dari Mana Pelaku Dapat Video Syur 19 Detik Mirip Gisel yang Disebar ke Twitter? Ini Pengakuan Pelaku
Kombes Pol Yusri Yunus, menjelaskan dari hasil pemeriksaan sementara, motif para pelaku menyebarkan video asusila itu.
"Keduanya ini, akun media sosial, dapat video itu kemudian dia men-share secara masif untuk apa?" tuturnya.
Tak terduga, ternyata alasan keduanya menyebarkan video syur tersebut yaitu untuk menaikkan followers di Twitter.
"Pengakuannya untuk menaikkan followers, yang kedua untuk mengikuti kuis kalau followers-nya banyak," terangnya.

Baca juga: Bacaan Niat Mandi Junub Diajarkan Ustaz Abdul Somad, Sesuai Sunnah Nabi, Lengkap Untuk Haid & Nifas
Kepolisian kini masih menyelidiki pelaku lain.
Menurut Yusri Yunus Polisi masih mencari orang pertama yang menyebarkan dan membuat video syur mirip Gisel.
"Kemudian dari hasil sekarang yang jadi tersangka, rencana tindak lanjut ke depan," paparnya.
Dalam perkara ini, kedua tersangka penyebar video dijerat pasal berlapis.
Yakni Pasal 27 Ayat 1 juncto Pasal 45 Pasal 19/2019 tentang UU ITE dan Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang Undang Nomor 44 2008 tentang pornografi.
Baca juga: Mahasiswi Dibunuh Pasangan Kencan Usai Berhubungan Badan, Karena Dicaci Maki, Begini Kronologinya