Lahan Eks Angso Terbengkalai, Tindak Lanjut Pengelolaan Tunggu Putusan Kasasi di Mahkamah Agung
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jambi Sudirman mengatakan, kini pihaknya memang belum bisa berbuat apa-apa di lahan ini.
Penulis: Zulkipli | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI – Lahan eks Pasar Angso Duo lama kini masih terbengkalai.
Tindak lanjut lahan seluas 51 hektare lebih milik Pemprov Jambi tersebut tak terurus ini ternyata menunggu putusan kasasi di Mahkamah Agung (MA) yang diajukan kelompok pedagang Lopak (baju bekas) yang masih berproses.
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jambi Sudirman mengatakan, kini pihaknya memang belum bisa berbuat apa-apa di lahan ini.
Termasuk upaya pembersihan lahan lama yang menurutnya akan dilakukan bersamaan dengan proses pengosongan lahan dari kios pedagang.
Baca juga: Pemeran Han Ji Pyeong dalam Drama Start-Up, Kim Seon Ho Pernah Diputuskan Pacar Lewat Pesan Singkat
Baca juga: Sule Menikah dengan Nathalie Holscher, Putri Delina Mau Adik Perempuan
Baca juga: Bahaya Menahan Buang Air Kecil pada Wanita - Melemahkan Otot Panggul hingga Sakit di Bawah Perut
“Upaya pembersihan sekarang ya masih menunggu finising (inkrachtnya) putusan pengadilan,” kata Sekda belum lama ini.
Sudirman mengakui, memang belum ada pekerjaan pembersihan lahan pada lahan yang terbiar semak dan ditumbuhi belukar ini.
Namun nantinya, jika putusan MA memenangkan pihaknya kembali seperti pada tahapan peradilan, maka akan segera dilakukan pembersihan kembali.
“Kalau ada ketetapan hukum bakal ada eksekusi, kita tunggu saja putusan tahapan selanjutnya, kalau tahapan sebelumnya Pemprov masih menang,” sampainya.
Rekomendasi tak melakukan tindakan pada lahan angso duo ini, berdasarkan saran Kemenkumham untuk menunggu hasil kasasi, agar nantinya tak menyalahi aturan dan HAM.
Setidaknya ada beberapa pilihan yang akan dibangun di lahan ini seperti bangunan guna serah atau Built Operate Transfer (BOT).
Kemudian Kerja sama Pemanfaatan (KS) atau dalam bentuk ruang terbuka hijau. Namun hal ini belum ada keputusan.
Diakui Sudirman untuk membangun di eks pasar angso duo tersebut memang butuh waktu dak proses yang panjang. Pasalnya terlebih dahulu harus ada proses lelang.
Kata dia, memang untuk saat ini baru ada satu investor berminat dan mengajukan diri untuk mengelola lahan eks pasar angso duo tersebut.
Namun, sampai saat ini masih belum diproses. Kemudian harus ada pembentukan tim dan penetapan harga.
"Kalau Pemda yang menggarap tidak mungkin, kemungkinan di pihak ketiga," kata dia.
Sementara, kata Sudirman saat ini memang sudah ada laporan yang masuk, namun itu juga harus mengikuti prosedur yang dilakukan.
"Tidak bisa dilakukan begitu saja, karena kalau invest di tanah Pemerintah memang sedikit sulit," pungkasnya.