Guru Honorer Bisa Jadi ASN Lewat Rekrutmen PPPK Tahun 2021, Ini Kata Menteri Nadiem
Guru honorer berpeluang menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2021 melalui rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Mengacu pada syarat PPPK tahun 2019, berikut ini adalah informasi syarat pendaftaran PPPK:
-Merupakan tenaga honorer K-II
-Maksimal berumur 59 tahun (per 1 April 2020)
-Pendidikan terakhir minimal S1/D4 (program studi atau jurusan relevan dengan mata pelajaran di kurikulum)
-Menandatangani Surat Pernyataan kesediaan untuk ditempatkan di sekolah negeri Kabupaten/kota/provinsi
sesuai wilayah tempat mengajar serta berdasarkan kebutuhan guru saat ini.
-Aktif mengajar hingga pendaftaran PPPK dibuka dan dibuktikan surat tugas dari Kepala Sekolah/Kepala Dinas.
Pada surat dicantumkan informasi berikut.
Baca juga: Penyebar Video Syur Mirip Gisel Akui Untuk Naikkan Followers, Ternyata Pelaku Dapat Video Dari Sini
• NUPTK/NIK
• Nama
• Tempat dan tanggal lahir
• Nama sekolah
• Mata pelajaran
• Kabupaten/kota/provinsi
Alur Pendaftaran PPPK 2021
Tahapan pendaftaran PPPK tahun 2021 belum dirilis secara resmi. Namun, calon pendaftar PPPK 2021 dapat menjadikan referensi alur pendaftaran PPPK tahun 2019 untuk gambaran.