Menaker Bantah Tunda Penyaluran Subsidi Gaji Termin II, Ini Penjelasan Ida Fauziyah

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah membantah kabar bahwa terjadi penundaan penyaluran subsidi gaji termin II.

Editor: Rohmayana
Kolase/Tribun Jambi
Ida Fauziyah kabarkan BLT Karyawan Gelombang II 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah membantah kabar bahwa terjadi penundaan penyaluran subsidi gaji termin II, sebab bantuan itu telah disalurkan kepada 4.893.816 pekerja.

Menaker bantah menunda penyaluran subsidi gaji termin II. Ida Fauziyah mengatakan, subsidi gaji termin II telah disalurkan kepada 4.893.816 pekerja.

"Sebelumnya kami mendapat informasi bahwa penyaluran termin kedua ditunda. Hal itu tidak benar. Buktinya, termin kedua tahap I sudah disalurkan sejak hari Senin (9/11)," kata Menaker Ida dalam pernyataan di Jakarta, Jumat (13/11/2020).

Total anggaran yang dikeluarkan untuk pencairan termin II BSU mencapai Rp 5,8 triliun.

Baca juga: Syarkoni: Bantuan Bedah Rumah Itu Sejak SZ Jabat Bupati Sangat Banyak Link di Pusat

Baca juga: Usul Provinsi Jawa Barat Ganti Jadi Provinsi Sunda, Begini Sejarah Awal Mula Sunda

Dalam pernyataannya, Ida menjelaskan bahwa setelah subsidi gaji termin pertama selesai disalurkan, Kemnaker melakukan evaluasi bersama BPJS Ketenagakerjaan, Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), Ditjen Pajak, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kemnaker juga telah selesai melakukan pemadanan data dengan Ditjen Pajak, sehingga subsidi gaji bisa langsung dicairkan.

BSU adalah subsidi yang diberikan bagi pekerja formal berpendapatan kurang dari Rp5 juta per bulan.

Bantuan pemerintah berupa subsidi sebesar Rp600.000 per bulan disalurkan selama empat bulan atau total Rp2,4 juta.

Baca juga: Puan Maharani Blak-blakan Kepada Boy William, Soal Politik Hingga Matikan Mikrofon di Ruang Sidang

Subsidi gaji itu disalurkan secara bertahap.

Termin I kepada masing-masing penerima sebesar Rp1,2 juta pada September-Oktober 2020.

Termin II sebesar Rp 1,2 juta pada November-Desember 2020. (Antaranews)

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Menaker Bantah Tunda Penyaluran Subsidi Gaji Termin II, Ini Penjelasan Lengkap Ida Fauziyah

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved