Mahasiswa Riau yang Bawa 20 KG Sabu Batal Dihukum Mati, MA Ubah Vonis Hukuman Jadi 15 Tahun
Mahasiswa Riau yang Bawa 20 KG Sabu Batal Dihukum Mati, MA Ubah Vonis Hukuman Jadi 15 Tahun
Editor:
Heri Prihartono
Tribun medan
Mahasiswa Riau yang Bawa 20 KG Sabu Batal Dihukum Mati, MA Ubah Vonis Hukuman Jadi 15 Tahun
Selanjutnya polisi melakukan pemeriksaan dan ditemukan barang bukti berupa 2 tas yang berisikan sabu seberat 20 kilogram.
Saat diinterogasi, Iin Fauza mengaku diajak oleh Irfan untuk membawa dan mengantarkan sabu dari Riau ke Medan dengan imbalan uang sebesar Rp1 juta.
Atas temuan itu, petugas memprosesnya ke jalur hukum. Kasus pun bergulir ke Pengadilan Negeri Medan.
(cr21/tribun-medan.com)
Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul MA Ubah Vonis Mati Mahasiswa Riau yang Bawa 20 Kg Sabu ke Medan, Dijatuhi Hukuman 15 Tahun Bui, https://medan.tribunnews.com/2020/11/13/ma-ubah-vonis-mati-mahasiswa-riau-yang-bawa-20-kg-sabu-ke-medan-dijatuhi-hukuman-15-tahun-bui?page=all