Mahasiswa Riau yang Bawa 20 KG Sabu Batal Dihukum Mati, MA Ubah Vonis Hukuman Jadi 15 Tahun

Mahasiswa Riau yang Bawa 20 KG Sabu Batal Dihukum Mati, MA Ubah Vonis Hukuman Jadi 15 Tahun

Editor: Heri Prihartono
Tribun medan
Mahasiswa Riau yang Bawa 20 KG Sabu Batal Dihukum Mati, MA Ubah Vonis Hukuman Jadi 15 Tahun 

TRIBUNJAMBI.COM - Batal dihukum mati, mahasiswa riau mendapat perubahan vonis dari Mahkamah Agung (MA) yakni hukuman 15 tahun penjara.

Oknum mahasiswa Riau semester VI Fakultas Pertanian Universitas Riau, Iin Fauza (34) terdakwa kurir narkoba yang membawa sabu 20 kg dari Riau ke Kota Medan.

Putusan ini mengubah vonis Pengadilan Tinggi (PT) Medan yang sebelumnya menjatuhkan hukuman mati terhadap warga Jalan Komplek Mutiara Permai, Kelurahan Tuah Karya, Kecamatan Tampan, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau itu.

Hal itu dibenarkan kuasa hukum Iin Fauza, Syarifahta Sembiring SH didampingi Sri Wahyuni SH dari LBH Menara Keadilan, Jumat (13/11/2020)

Syarifahta mengatakan sebelumnya JPU Belman Tindaon menuntut Iin Fauza dengan hukuman pidana penjara selama seumur hidup pada Selasa 28 Mei 2019 lalu.

Kemudian Pengadilan Negeri (PN) Medan sependapat dengan JPU dengan menjatuhkan hukuman pidana penjara seumur hidup.

"Namun, di tingkat banding, putusan itu diubah Pengadilan Tinggi (PT) Medan, Iin Fauza divonis pidana mati pada Selasa 23 Juli 2019. Atas putusan itu kami tak terima, lalu kami mendampingi Iin Fauza mengajukan kasasi," ujar Syarifahta Sembiring SH didampingi Sri Wahyuni SH.

LBH Menara Keadilan menganggap, bahwa hukuman yang diberikan kepada Iin Fauza sangatlah tinggi dikarenakan Iin Fauzan hanya sopir yang disuruh membawa sabu, bukan sebagai bandar atau pemilik sabu.

"Alhamdulillah MA menerima kasasi kami dan dikabulkan. Kami dari tim LBH Menara Keadilan merasa sangat bersyukur kepada Allah SWT atas putusan perkara Iin Fauza yang telah di putus oleh Hakim Agung pada Mahkamah Agung RI," ucapnya.

Menurutnya, putusan Hakim Agung MARI sudah mencerminkan rasa keadilan bagi pencari keadilan terkhusus bagi terdakwa Iin Fauza yang kami dampingi secara probono dari Pengadilan Negeri Medan, tingkat banding ke Pengadilan Tinggi Medan dan terus berjuang sampai ke Kasasi ke Mahkamah Agung R.I.

"Kami Advokat-advokat LBH Menara Keadilan Erlina, Sri Wahyuni, Elvina, Syarifahta Sembiring, Desi Riana Harahap, Rahma Lubis dan Betti Sumanti Pinem sangat mengapresiasi putusan di Tingkat Kasasi MARI yang tetap menjunjung tinggi atas putusan yang telah memutus perkara klien kami," katanya.

Atas kejadian tersebut, LBH Menara Keadilan lanjutnya, mengimbau kepada para pencari keadilan jangan pernah berputus asa, tetaplah berdoa, berjuang, jangan takut, terus semangat dan berupaya semaksimal mungkin sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Sebelumnya diketahui kasus berawal pada 12 Oktober 2018, dimana petugas kepolisian Ditresnarkoba Polda Sumut mendapatkan informasi bahwa akan ada kurir sabu yang berangkat dari Riau menuju Medan.

Keesokan harinya, polisi melakukan pemantauan terhadap mobil Daihatsu Xenia berwarna abu-abu metalik dengan No Polisi BM 1595 QS yang akan melintas menuju Medan melalui pintu gerbang tol.

Setelah sampai di pintu gerbang tol Amplas, polisi melihat mobil tersebut sedang berada di pintu keluar gerbang tol hendak membayar tol dan saat itu juga polisi segera menghentikan mobil yang dikendarai dan mengamankan Fauza dan Irfan Fadli, sedangkan rekannya bernama Chandra berhasil melarikan diri.

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved