Buron Ibnu Ziadi Ditangkap

Kronologi Penangkapan Buron Mantan Kadis PU Sarolangun Ibnu Ziadi di Sebuah Apartemen Jakarta

Setelah buron beberapa lama, Ibnu Ziadi, mantan Kadis PU Kabupaten Sarolangun, akhirnya berhasil ditangkap tim gabungan dari Kejati Jambi

Penulis: HR Hendro Sandi | Editor: Nani Rachmaini
Istimewa
Ibnu Ziadi ditangkap tim gabungan Kejati Jambi, Kejari Sungai Penuh dan Kejari Jambi, November 2020. 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Setelah buron beberapa lama, Ibnu Ziadi, mantan Kadis PU Kabupaten Sarolangun, akhirnya berhasil ditangkap pada Kamis (12/11/2020). 

Ibnu Ziadi ditangkap tim gabungan dari Kejati Jambi, Kejari Sungai Penuh, dan Tim Intel Kejari Jambi.

Kasi Penkum Kejati Jambi, Lexy Fatharani mengatakan, kronologi penangkapan, bermula saat Tim Tabur Kejari Sarolangun, mendapat informasi jika terpidana berkomunikasi dengan seorang ASN Pemkab Sarolangun.

Sehingga Tim Tabur langsung melakukan pelacakan posisi terpidana Ibnu Ziady yang berada di Jakarta.

"Selanjutnya terpidana langsung diamankan di persembunyiannya di Apartemen Aston Marina, Ancol, Jakut pada hari Kamis (12/11/2020) pukul 21.05  WIB," katanya, Jumat (13/11/2020).

Baca juga: Kapolres Batanghari Usut Kasus Simpatisan Pakai Senpi Ancam Pendukung Paslon, Bentuk Timsus

Baca juga: Lenovo Rilis Laptop Ultra Slim Yoga, Lenovo Yoga Slim 7i Carbon Paling Tipis, Segini Harganya

Baca juga: Cerita di Manga Boruto 52, Benarkah Sasuke Bakal Gunakan Rinne Tensei No Jutsu Jika Naruto Mati

Setelah berhasil ditemukan, Tim Tabur Kejati jambi melakukan penjemputan di Jakarta bersama Jaksa Eksekutor Kejari Sungai Penuh.

Proses tersebut dibantu juga oleh Tim Intel Kejari Jambi. 

Korupsi Jaringan Irigasi Sei Tanduk Kerinci, Ibnu Ziadi dan Ito Dituntut 1,5 Tahun

Sebelumnya, pada tahun 2019 lalu, Ibnu Ziady dan Ito Mukhtar dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) penjara 1 tahun 6 bulan.

“Dikenakan denda sebesar 100 juta, apabila tidak dibayarkan akan diganti 3 bulan kurungan,” kata Chepy selaku JPU Kejaksaan Negeri Kerinci, pada Kamis (1/8/2019).

“Dari hasil pemeriksaan saksi-saksi dan ahli, bahwa dalam proyek ini telah terjadi penyimpangan sehingga ada kerugian lebih dari Rp 1 miliar.” sebut Chepy, Kamis (1/8/2019).

Dalam tuntutannya, Chepy menyebutkan terdakwa Ibnu Ziady telah terbukti melakukan korupsi.

Di mana, terdakwa tidak mendukung pemerintah dalam memberantas korupsi.

Melalui masing-masing kuasa hukum kedua terdakwa, akan menyampaikan pledoi atau pembelaan dalam sidang selanjutnya, yang akan digelar Kamis (15/8) mendatang.

“Sidang ditunda Kamis tanggal 15 Agustus untuk mendengarkan pembelaan,” kata Edy Pramono selaku ketua majelis hakim.

Baca juga: Promo JSM Alfamart, Hanya Tiga Hari Hemat untuk Minyak 2L, Beras, Sabun Cuci, Susu Anak

Baca juga: Satlantas Batanghari Hanya Tilang 27 Pengendara, Selebihnya Tegur Pelanggar Protokol Kesahatan

Baca juga: Spoiler Manga One Piece Chapter 995, Makin Tegang, Perubahan Kaido Bikin Pertarungan Semakin Memanas

Sebelumnya diketahui Ibnu Ziady yang merangkap melaksanakan tugas sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), baik bertindak secara sendiri sendiri maupun bersama-sama dengan Ito Mukhtar selaku Direktur PT Anugrah Bintang Kerinci (penuntutan terpisah) pada Maret hingga Desember 2016.

Kerugian ditemukan dari hasil perhitungan kerugian negara yang dibuat oleh BPKP Perwakilan Propinsi Jambi Nomor : SR-233/PW05/5/2018 tanggal 26 September 2018.

"Disimpulkan bahwa, dalam Pekerjaan Peningkatan Jaringan Irigasi di Sei Tanduk, Kabupaten Kerinci pada Dinas PU Provinsi Jambi tahun anggaran 2016, telah terjadi penyimpangan yang mengakibatkan kerugian negara atau daerah sejumlah Rp. 1.040.825.423,48," ungkap Agung JPU yang menangani perkara ini.

Maka dari itu, perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 ayat (1), (2) dan ayat (3) UU RI No 31 tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana  jo pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Baca juga: Satlantas Batanghari Hanya Tilang 27 Pengendara, Selebihnya Tegur Pelanggar Protokol Kesahatan

“Subsider, pasal 3 jo pasal 18 ayat (1,) (2) dan ayat (3) UU RI No 31 tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan UU No 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana  jo opasal 64 ayat (1) KUHPidana," tambahnya.

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved