Buron Ibnu Ziadi Ditangkap
Kronologi Penangkapan Buron Mantan Kadis PU Sarolangun Ibnu Ziadi di Sebuah Apartemen Jakarta
Setelah buron beberapa lama, Ibnu Ziadi, mantan Kadis PU Kabupaten Sarolangun, akhirnya berhasil ditangkap tim gabungan dari Kejati Jambi
Penulis: HR Hendro Sandi | Editor: Nani Rachmaini
Sebelumnya diketahui Ibnu Ziady yang merangkap melaksanakan tugas sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), baik bertindak secara sendiri sendiri maupun bersama-sama dengan Ito Mukhtar selaku Direktur PT Anugrah Bintang Kerinci (penuntutan terpisah) pada Maret hingga Desember 2016.
Kerugian ditemukan dari hasil perhitungan kerugian negara yang dibuat oleh BPKP Perwakilan Propinsi Jambi Nomor : SR-233/PW05/5/2018 tanggal 26 September 2018.
"Disimpulkan bahwa, dalam Pekerjaan Peningkatan Jaringan Irigasi di Sei Tanduk, Kabupaten Kerinci pada Dinas PU Provinsi Jambi tahun anggaran 2016, telah terjadi penyimpangan yang mengakibatkan kerugian negara atau daerah sejumlah Rp. 1.040.825.423,48," ungkap Agung JPU yang menangani perkara ini.
Maka dari itu, perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 ayat (1), (2) dan ayat (3) UU RI No 31 tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana jo pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Baca juga: Satlantas Batanghari Hanya Tilang 27 Pengendara, Selebihnya Tegur Pelanggar Protokol Kesahatan
“Subsider, pasal 3 jo pasal 18 ayat (1,) (2) dan ayat (3) UU RI No 31 tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan UU No 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana jo opasal 64 ayat (1) KUHPidana," tambahnya.