Buron Ibnu Ziadi Ditangkap

DPO Mantan Kadis PU Ditangkap, Ibnu Ziadi: 'Saya Tak Bisa Jawab, Psikis Saya Sedikit Terganggu'

Kepada awak media, Ibnu Ziadi enggan menjawab pertanyaan yang dilontarkan. Bahkan ia mengaku psikisnya sedang terganggu.

Penulis: HR Hendro Sandi | Editor: Nani Rachmaini
hendro herlambang
Ibnu Ziadi ditangkap tim gabungan Kejati Jambi, Kejari Sungai Penuh dan Kejari Jambi, 12 November 2020. 

Ibnu Ziadi, Kadis non aktif di PU Kabupaten Sarolangun, akhirnya mendarat di Bandara Sulthan Thaha Jambi.

Ia langsung dibawa ke Kejati Jambi, Jumat (13/11/2020).

Terpidana kasus proyek irigasi Sungai Tanduk, Kabupaten Kerinci ini dikawal hingga lima mobil tahanan kejaksaan, dengan mengenakan rompi tahanan, dan tangan diborgol. 

Baca juga: Suami Tonton Video Syur Istrinya Dengan Pria Lain, Lalu Lapor Polisi, Ternyata Dokter dan Bidan

Baca juga: WIKIJAMBI: 6 Wisata Alam Hutan Hujan Tropis, TNBD: Buah-buahan Alami Tak Dipetik Tanpa Seizin SAD

Begitu sampai di Kantor Kejati Jambi, Ibnu langsung dibawa ke ruangan intelijen. 

Sampai berita ini diturunkan, pihak kejaksaan belum memberikan keterangan resminya.

"Sebentar lagi kita jumpa pers," kata Lexy Fatharani, Kasi Penkum Kejati Jambi, Jumat (13/11/2020).

Kronologi Penangkapan Buron Mantan Kadis PU Sarolangun Ibnu Ziadi di Sebuah Apartemen di Jakarta

Setelah buron beberapa lama, Ibnu Ziadi, mantan Kadis PU Kabupaten Sarolangun, akhirnya berhasil ditangkap pada Kamis (12/11/2020). 

Ibnu Ziadi ditangkap tim gabungan dari Kejati Jambi, Kejari Sungai Penuh, dan Tim Intel Kejari Jambi.

Ibnu Ziadi ditangkap tim gabungan Kejati Jambi, Kejari Sungai Penuh dan Kejari Jambi, November 2020. (Istimewa)
Kasi Penkum Kejati Jambi, Lexy Fatharani mengatakan, kronologi penangkapan, bermula saat Tim Tabur Kejari Sarolangun, mendapat informasi jika terpidana berkomunikasi dengan seorang ASN Pemkab Sarolangun.

Sehingga Tim Tabur langsung melakukan pelacakan posisi terpidana Ibnu Ziady yang berada di Jakarta.

"Selanjutnya terpidana langsung diamankan di persembunyiannya di Apartemen Aston Marina, Ancol, Jakut pada hari Kamis (12/11/2020) pukul 21.05  WIB," katanya, Jumat (13/11/2020).

Setelah berhasil ditemukan, Tim Tabur Kejati jambi melakukan penjemputan di Jakarta bersama Jaksa Eksekutor Kejari Sungai Penuh.

Proses tersebut dibantu juga oleh Tim Intel Kejari Jambi. (tribunjambi/hendro sandi)

Korupsi Jaringan Irigasi Sei Tanduk Kerinci, Ibnu Ziadi dan Ito Dituntut 1,5 Tahun

Halaman
123
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved