Berita Muarojambi

Dari 11 OPD Pelayanan Administrasi di Muarojambi, Dua Diberi Rapor Merah oleh Ombudsman

Sejumlah OPD pelayanan administrasi di lingkungan pemerintahan Kabupaten Muarojambi mendapatkan penilaian zona merah, kuning dan hijau

Penulis: Hasbi Sabirin | Editor: Nani Rachmaini
(tribun jambi.com/ Hasbi Sabirin)
Sejumlah OPD pelayanan administrasi di lingkungan pemerintahan Kabupaten Muarojambi mendapatkan penilaian zona merah, kuning dan hijau oleh Ombudsman Provinsi Jambi. 

TRIBUNJAMBI.COM, SENGETI - Sejumlah OPD pelayanan administrasi di lingkungan pemerintahan Kabupaten Muarojambi mendapatkan penilaian zona merah, kuning dan hijau oleh Ombudsman Provinsi Jambi.

Dalam pelaksanaan desiminasi pelayanan publik di pemerintahan Kabupaten Muarojambi tahun 2020 oleh Ombudsman Jambi terdapat dua OPD rapor merah, satu kuning dan delapan OPD berstatus zona hijau. 

Hal ini dikatakan oleh Kepala Ombudsman Provinsi Jambi Ja'far Ahmad saat penyampaian hasil peringkat penilaian kepatuhan standar pelayanan publik di pemerintahan Kabupaten Muarojambi pada Kamis (12/11/2020).

"Berdasarkan penilaian kita Ombudsman Provinsi Jambi dari 11 OPD pelayanan administrasi di Kabupaten Muarojambi terdapat dua OPD penilaiannya berstatus merah, satu kuning, dan delapan OPD berstatus hijau," jelasnya. 

OPD yang mendapatkan status zona hijau yakni Dinas (DPM-PTSP), Dinas Lingkungan Hidup, Disdukcapil,  Disnakertrans, Dinas PUPR, Dinkes, Dinsos dan PPPA, serta Diskoperindag. 

Baca juga: Ramalan Zodiak Cinta Besok Sabtu 14 November 2020, Virgo jadi Diri Sendiri,Libra Kecewa

Baca juga: Temuan Masalah Pembangunan Sirkuit Road Race Tanjab Barat akan Diproses Setelah Pilkada

Baca juga: BABAK BARU! Kasus Video Syur Mirip Gisel, Polda Metro Jaya Tetapkan Tersangka, 2 Pemilik Akun Diburu

Sementara OPD yang mendapatkan status zona kuning yakni Dinas Pendidikan, serta Dinas Perhubungan dan Disparpora mendapatkan penilaian berstatus zona merah. 

"Yang mendapatkan zona merah tingkat kepatuhan nya masih rendah yakni 0-50 persen, zona kuning tingkat kepatuhannya sedang 51-80 persen, sementara zona hijau 81-100 persen tingkat kepatuhannya tinggi," ungkapnya. 

Ombudsman: BPPRD Muaro Jambi Masih Minim Prasarana Pelayanan Publik

Badan Pengelolaan Pajak dan Retrebusi Daerah (BPPRD) Muaro Jambi masih minim prasarana pelayanan publik.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Ombudsman RI Perwakilan Jambi Jafar Ahmad meskipun belum melakukan penilaian namun beberapa catatan di BPPRD masih minim sarana layanan publik.

"BPPRD Muaro Jambi belum adanya sarana penggunaan pelayanan kebutuhan khusus, serta sejauh ini pengelolan pelayanan hanya melalui span-lapor," jelasnya.

Ia juga menyampaikan bukan hanya itu namun untuk pengelolaan pengaduan internal juga belum ada.

Ada beberapa catatan untuk memaksimalkan pelayanan di Dinas BPPRD agar dibuat standar pembayaran pajak sehingga tidak terjadi adanya permainan antara petugas dan pelaku pengguna pajak.

Sehingga pembayaran pajak tidak bisa dirunding runding, kalau bisa buat peraturan Bupati menjelaskan tentang tarif atau standar pembayaran pajak.

"Sehingga orang tidak bingung dalam pembayaran pajak dan tidak bisa runding-runding," ujarnya.

Baca juga: Promo JSM Alfamart Jambi Hingga 15 November 2020, Beras, Pencuci Piring, Detergen, Susu, Sabun Mandi

Baca juga: Wagub DKI Persilahkan Habib Rizieq Gelar Pesta Pernikahan Syarifah di Petamburan, Siapa Calonnya?

Halaman
12
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved