BABAK BARU! Kasus Video Syur Mirip Gisel, Polda Metro Jaya Tetapkan Tersangka, 2 Pemilik Akun Diburu

Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya berhasil menangkap pemilik akun Twitter yang menyebarkan video syur mirip Gisel itu.

Editor: Sulistiono
Kolase/Tribun Jambi
Gisella Anastasia - Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya berhasil menangkap pemilik akun Twitter yang menyebarkan video syur mirip Gisel itu. 

TRIBUNJAMBI.COM - Update kasus video syur mirip Gisel atau Gisella Anastasia kini memasuki babak baru, pemilik akun Twitter, PP ditetapkan jadi tersangka.

Polisi telah menetapkan PP, penyebar video mirip Gisel jadi tersangka. Siapakah PP? Polisi telah menutup tiga akun. Kini, polisi masih memburu dua pemilik akun lainnya.

Menurut polisi, PP adalah penyebar pertama video mirip Gisel. Ada lima akun yang dilaporkan. Tiga di antaranya sudah menghapus, namun polisi menyebut jejak digitalnya masih ada.

Baca juga: Ramalan Zodiak Besok Sabtu 14 November 2020, Lengkap Asmara, Karir, Keuangan dan Kesehatan

Baca juga: BREAKING NEWS: Dishub Provinsi Jambi akan Bangun Jalur Khusus Sepeda di Kota, Ini Rutenya

Baca juga: Praktisi Digital Forensik Buka-bukaan Cara Buktikan Keaslian Video Syur Mirip Gisel Durasi 19 Detik

Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya berhasil menangkap pemilik akun Twitter yang menyebarkan video syur mirip Gisel itu, pada Rabu 11 November 2020 malam.

Dikutip dari Wartakota, pihak Polda Metro Jaya menyebut pelaku berinisial PP.

Setelah penyidik melakukan gelar perkara awal kasus, PP pun diamankan.

Dalam gelar perkara itu penyidik menyimpulkan ada dugaan tindak pidana pelanggaran penyebaran video syur itu.

"Pemilik akun Twitter ini yang menyebarkan video mirip Gisel itu pertama kali dan sudah ditangkap."

Gisella Anastasia atau Gisel
Gisella Anastasia atau Gisel - Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya berhasil menangkap pemilik akun Twitter yang menyebarkan video syur mirip Gisel itu. (ist)

"Inisialnya PP," kata sumber tersebut di Polda Metro Jaya itu, Kamis 12 November 2020.

Penyidik menambahkan, PP sudah ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, menyimpulkan ada dugaan tindak pidana dalam penyebaran video itu.

Yusri Yunus menegaskan, berdasar UU ITE dan UU Pornografi, jelas ada dugaan pelanggaran atau tindak pidana dalam viralnya dia video syur mirip artis tersebut.

"Pelapor dan saksinya sama, saksi ahli yang dimintai keterangan juga sama, dan pasal yang disangkakan untuk dua kasus video itu sama," kata Yusri Yunus.

Lebih lanjut, Yusri Yunus menyebut jika pihaknya fokus memburu pelaku yang menyebarkan pertama kali.

"Yang dikejar di sini adalah siapa yang menyebarkan pertama dan siapa yang menyebarkan masif."

Halaman
1234
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved