Simak Penjelasan KPI Terkait Pemberhentian Acara yang Dibawakan Feni Rose
Adapun pelanggaran yang dilakukan “Rumpi No Secret” ada di tanggal 24 September 2020 pukul 14.04 WIB yaitu berupa tampilan wawancara host kepada Dinar
TRIBUNJAMBI.COM - Acara Feni Rose dihentikan sementara oleh KPI.
Penghentian tayangan Rumpi No Secret di Trans TV diberlakukan dua kali.
Hal itu terlihat dalam postingan akukn resmi KPI beberapa hari lalu.
Baca juga: Kejari Batanghari Selamatkan Uang Negara Rp 467 Juta Lebih dari PT BMS, Pemda Dapat 64 Persen
Baca juga: Download Lagu MP3 Ratu Sikumbang Lagu Minang Versi DJ Remix Andam Oi s/d Hitam Manih
Baca juga: Cara Membersihkan Paru-paru - Teh Jahe, Teh Kayu Manis, Terapi Uap, Berkumur dengan Kunyit
Mengutip situs resmi KPI, keputusan pemberhentian program ini telah disepakati dalam rapat pleno penjatuhan sanksi KPI Pusat, pekan lalu, di Jakarta.
Berdasarkan keterangan surat penghentian sementara yang dikeluarkan dan ditandatangani Ketua KPI Pusat pada akhir bulan Oktober lalu.
Dijelaskan, program ini kedapatan melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) KPI tahun 2012. Ada sembilan pasal dalam P3SPS yang dilanggar tayangan tersebut.
Adapun pelanggaran yang dilakukan “Rumpi No Secret” ada di tanggal 24 September 2020 pukul 14.04 WIB yaitu berupa tampilan wawancara host kepada Dinar Candy dan Bobby Tria Sanjaya terkait jual beli pakaian dalam di social media;
Wakil Ketua KPI Pusat, Mulyo Hadi Purnomo, mengatakan wawancara tentang jual beli pakaian dalam sangat tidak pantas disiarkan di ruang publik.
Menurutnya, hal ini tidak menghargai nilai-nilai dan norma kesopanan serta kesusilaan yang berlaku di masyarakat.
“Tidak ada nilai dan juga manfaatnya dari tayangan itu bagi masyarakat.
Apa juga korelasinya dengan kepentingan publik soal jual beli pakaian dalam. Jangan karena persoalan itu viral di media sosial, harus selalu masuk ke dalam ranah publik.
Penyiaran itu mesti dimanfaatkan untuk hal yang baik dan berdampak positif,” jelas Mulyo, Senin (9/11/2020).
Selain itu, lanjut Mulyo, tayangan itu dinilai tidak mengindahkan aturan tentang perlindungan terhadap anak dan remaja.
Seharusnya, program siaran dengan klasifikasi R atau remaja berisikan hal-hal yang berisikan nilai-nilai pendidikan dan ilmu pengetahuan, nilai-nilai sosial dan budaya, budi pekerti, hiburan, apresiasi estetik, dan penumbuhan rasa ingin tahu remaja tentang lingkungan sekitar.
“Tayangan ini justru mengandung muatan yang bertolak belakang dengan perkembangan psikologis remaja.
Rasanya dalam kondisi pandemi sekarang ini, ketika anak dan remaja berada dan belajar dari rumah.
Mestinya tontonan televisi menjadi ruang sekolah kedua bagi mereka dengan program tayangan yang edukatif dan positif,” ujar Mulyo.
Sebelumnya, KPI telah memanggil Trans TV untuk mengklarifikasi tayangan tersebut pada tanggal 15 Oktober 2020.
Christine M. N. Sihombing sebagai perwakilan dari TRANS TV telah menyampaikan penjelasan terkait dugaan pelanggaran itu.
Berdasarkan surat pemberitahuan dari Trans TV terkait penghentian tersebut, pelaksanaan sanksi penghentian akan berlangsung pada 12 dan 13 November 2020.
Selama menjalankan sanksi tersebut, Trans TV tidak diperkenankan menyiarkan format sejenis (sesuai dengan Surat Edaran KPI Pusat) pada waktu siar yang sama atau waktu yang lain.
Baca juga: VIDEO Gisel Nonton Video Syur Mirip Dirinya, Lebih Mulus dan Tak Mirip
Baca juga: Harga emas hari ini Rp 968.000 per gram, Buyback Emas Antam Rp 850.000
Baca juga: Ramuan Minuman Pelangsing Alami, Bisa Turunkan Berat Badan - Campuran Susu Kunyit, Jus Lidah Buaya
Kelakar Ayah Dinar Candy
Acep Ginayah Sobiri mengakui sudah mendengar tindakan putrinya yang menjual dua celana dalam bekas puluhan juta itu hingga viral.
Sebagai ayah tentutan ia resah, namun belakangan kembali tenang karena sebagian warga menenangkannya.
"Bapak jangan serius. Itu bohongan saja. Jual celana dalamnya buat akting," begitu pesan warga seperti ditirukan Acep.
Ditemui di gedung TransTV, Jalan Kapten Tendean, Jakarta Selatan, Rabu (28/10/2020), Acep mengakui banyak warga mendatangi rumahnya.
"Banyak yang ke rumah, katanya jualan paha atau celana dalam," sambung dia.
Mencoba menanggapi dingin dan tenang gibah warga kampung, Acep pun berseloroh.
Acep tak mempermasalahkan Dinar Candy menjual celana dalam bekas pakai miliknya yang sampai laku Rp 70 juta.
"Bapak mah bilang, udah bapak mah sok jual celana dalam bapak nih Rp 10 juta aja lah," kelakar ayah Dinar Candy.
Menurut dia, tak ada yang salah jika Dinar Candy menjual celana dalam bekas. Asalkan tidak menjual diri.
"Bapak mah enggak apa-apa. Asalkan tidak menjual diri. Kalau jual sempak mah enggak apa-apa," sambung dia.
Sumber : Malangnya Nasib Feni Rose Acaranya Dihentikan KPI, Imbas Celana Dalam Dinar Candy: Tak Ada Manfaat!