Sabtu, 9 Mei 2026
Kota Jambi Bahagia
Kota Jambi Bahagia

Berita Batanghari

Kejari Batanghari Selamatkan Uang Negara Rp 467 Juta Lebih dari PT BMS, Pemda Dapat 64 Persen

Sehingga atas pembayaran tersebut akan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Batanghari.

Tayang:
Penulis: A Musawira | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
Tribunjambi/Musa
Kepala Kejaksaan Negri Batanghari, Dedy Priyo Handoyo 

TRIBUNJAMBI.COM, MUARABULIAN - Kejari Batanghari telah melakukan penyelidikan yang berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, Kamis (12/11/2020).

Dengan Nomor: 39/LHP/XVIII/JMB/10/2015 20 Oktober 2015 terhadap dugaan 14 perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan tidak membayar iuran tetap (Land Rent), iuran produksi (Royalti) penjualan hasil tambang dan tidak menempatkan jaminan reklamasi serta pasca tambang.

Tidak sendirian Kejari Batanghari juga bersinergi dengan inspektur tambang pada Dinas ESDM Provinsi Jambi, Inspektorat Provinsi Jambi, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jambi, dan Inspektorat Daerah Batanghari.

Baca juga: Emily In Paris Akan Ada Season 2, Hubungan Emily dan Gabriel Berlanjut?

Baca juga: Begini Suasana Sebenarnya Warung Teras Rumah Muzdalifah dan Fadel Islami, Kok Bisa Begitu?

Baca juga: Habib Rizieq Diancam Kasusnya Akan Dibuka Lagi, Imam Besar FPI Tuding Tokoh Ini: Kenapa Dibiarkan

Atas keberhasilan penyelidikan tersebut pada Senin 26 Oktober 2020 sekira pukul 09.38 WIB berdasarkan Bukti Penerimaan Negara Dalam Sistem Informasi PNBP Online (SIMPONI) Direktorat Jendral Anggaran Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

Telah dilakukan pembayaran iuran tetap oleh PT Bubuhan Multi Sejahtera (PT BMS) yaitu perusahaan pertambangan batu bara di Kabupaten Batanghari.

Pembayaran tagihan iuran tetap dibayar melalui Pos Bayar Bank Mandiri senilai USD 33.107,34 atau senilai Rp 467.394.528.

Atas pembayaran tersebut Pemerintah Kabupaten Batanghari sesuai ketentuan akan mendapat dana bagi hasil sebesar 64 persen yang akan ditransfer Kementrian Keuangan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Batanghari.

Sehingga atas pembayaran tersebut akan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Batanghari.

Selanjutnya terhadap perusahaan pertambangan yang belum membayar kewajiban sesuai dengan temuan BPK RI.

Kejari Batanghari bersama-sama dengan instansi terkait akan terus mengoptimalkan PAD Kabupaten Batanghari.

"Kejari Batanghari mengharapkan bagi perusahaan tambang yang tertera di dalam LHP BPK tersebut segera mengikuti jejak PT BMS untuk menyelesaikan kewajiban kepada negara," kata Kepala Kejaksaan Negri Batanghari, Dedy Priyo Handoyo.

Sumber: Tribun Jambi
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved