Berita Muarojambi
Kajati Jambi ke Muarojambi, Sampaikan 3 Hal Ini, Kajari Ungkap Tangani Puluhan Perkara Pidum
Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi Johanis Tanak melakukan kunjungan kerja ke dan silaturahmi ke Kabupaten Muarojambi pada Kamis (12/11/20).
Penulis: Hasbi Sabirin | Editor: Nani Rachmaini
Penyidik Kejaksaan Tinggi Jambi masih melengkapi berkas perkara kasus dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa Sponjen, Kecamatan Kumpeh, Kabupaten Muaro Jambi tahun anggaran 2019.
Sebanyak enam orang saksi sudah dimintai keterangan oleh penyidik Kejaksaan Negeri Muaro Jambi dalam perkara ini.
Baca juga: Berita Gisel Terkini Soal Video 19 Detik, Pendapat Aris Merdeka Sirait Tentang Hak Asuh Anak
Baca juga: Promo Giant Hari Ini Kamis 12 November 2020, Beli 2 gratis 1, Gula Pasir dan Beras Super Murah
Baca juga: Nilai Tukar Rupiah Melemah ke Rp 14.187, Ini Kurs BCA, Mandiri, BNI, BRI, dan CIMB Niaga Terbaru
Pasca ditingkatkan dari penyelidikan ke tahap penyidikan, Kasi intel Kejari Muaro Jambi, Angga mengatakan masih ada beberapa saksi yang harus dimintai keterangan oleh penyidik.
Namun sejauh ini, pihak Kejari Muaro Jambi belum menetapkan tersangka.
"Saksi yang dimintai keterangan ada enam orang, ini belum bisa kami sampaikan," katanya dalam sambungan Telpon, Rabu (4/11/2020).
Sebelumnya penyidik juga memangil Camat Kumpeh dalam perkara ini untuk dimintai keterangan Rabu (21/10/2020) lalu.
Dalam perkara ini indikasi dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan dana Desa Sponjen tahun anggaran 2019 muncul dari pekerjaan pembangunan dua jembatan yang berada di Dusun II Rt 03 dan Rt 06 dusun IV Desa Seponjen.
Dengan nilai kerugian yang ditimbulkan diduga mencapai 500 juta Rupiah yang anggarannya bersumber dari dana desa. (tribunjambi.com/ Hasbi Sabirin)