RUU Larangan Minuman Beralkohol

Isi RUU Larangan Minuman Beralkohol, Cek Siapa Yang Boleh dan Tidak Minum

Dia menyebut RUU Larangan Minuman Beralkohol bertujuan melindungi masyarakat dari dampak negatif pengonsumsian minuman yang mengandung alkohol.

Editor: Duanto AS
Tribun Jambi
Ilustrasi minuman beralkohol. Isi RUU Larangan Minuman Beralkohol, Cek Siapa Yang Boleh dan Tidak Minum 

TRIBUNJAMBI.COM - Badan Legislasi DPR RI kembali membahas Rancangan Undang-Undang Larangan Minuman Beralkohol pada Selasa, (10/11/2020).

Sebenarnya apa isi RUU Larangan Minuman Beralkohol itu?

Sebanyak 21 anggota DPR menjadi pengusul RUU ini, mayoritas dari mereka berasal dari Fraksi PPP.

Rinciannya adalah 18 dari fraksi PPP, 2 dari Fraksi PKS, dan 1 dari Fraksi Partai Gerindra.

Illiza Sa'aduddin Djamal, salah satu pengusul dari Fraksi PPP, menjelaskan tujuan RUU ini.

Dia menyebut RUU itu bertujuan melindungi masyarakat dari dampak negatif pengonsumsian minuman yang mengandung alkohol.

Menurutnya, persoalan minuman beralkohol belum diatur secara spesifik dalam undang-undang. Pengaturannya saat ini masuk di KUHP yang deliknya dinilai terlalu umum.

Baca juga: Pro-Kontra Undang-undang Cipta Kerja

Sementara itu, dia mengatakan aturan larangan minuman beralkohol merupakan amanah konstitusi dan agama bahwa tiap orang berhak hidup sejahtera di lingkungan yang baik.

"RUU ini bertujuan melindungi masyarakat dari dampak negatif, menciptakan ketertiban, dan ketenteraman di masyarakat dari para peminum minuman beralkohol, selain itu adanya RUU ini juga untuk menumbuhkan kesadaran masyarakat mengenai bahaya minuman beralkohol," kata Illiza saat dihubungi Kompas.com, Rabu (11/11/2020).

"Sebab itu, melihat realitas yang terjadi seharusnya pembahasan RUU Minuman Beralkohol dapat dilanjutkan dan disahkan demi kepentingan generasi yang akan datang," kata Illiza, Rabu (11/11/2020), dikutip dari Kompas.

Berdasarkan draf yang diterima wartawan, RUU Larangan Minuman Beralkohol terdiri atas 7 bab dan 24 pasal.

Disebutkan, tujuan RUU adalah melindungi masyarakat dari dampak negatif minuman beralkohol, menciptakan ketertiban dan ketentraman di masyarakat dari peminum minuman beralkohol, serta menumbuhkan kesadaran masyarakat mengenai bahaya minuman beralkohol.

Pada Bab II tentang Klasifikasi Pasal 4 Ayat (1), dikatakan beberapa jenis minuman beralkohol yaitu golongan A (kadar etanol kurang dari 5 persen), golongan B (kadar etanol antara 5 sampai 20 persen), dan golongan C (kadar etanol antara 20 sampai 55 persen).

Selain itu, minuman berlkohol tradisional dan campuran atau racikan juga dilarang di Pasal 4 Ayat (2).

Selanjutnya, pada Bab III tentang Larangan, setiap orang dilarang memproduksi, memasukkan, menyimpan, mengedarkan, dan/atau menjual minuman beralkohol di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Namun terdapat pengecualian larangan di Pasal 8.

Baca juga: Kepala BI Jambi: UMKM Paling Cepat Recovery, Penunjang Ekonomi Baru, Beri Penghargaan UMKM Terbaik

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved