Inilah Tempat Diizinkan Lokasi Menikmati Minuman Beralkohol Dalam RUU Larangan Minuman Beralkohol
Sanksi denda hingga pidana penjara menanti para peminum minuman beralkohol, bila RUU tentang Larangan Minuman Beralkohol
Penulis: Suang Sitanggang | Editor: Suang Sitanggang
tribunjambi/darwin sijabat
Ilustrasi. Puluhan botol minuman beralkohol dan tuak saat akan dimusnahkan Polres Tanjab Barat, Kamis (19/12/2019).
a. Minuman Beralkohol tradisional; dan
b. Minuman Beralkohol campuran atau racikan.
RUU ini merupakan usulan dari beberapa anggota Fraksi PPP, PKS, dan Partai Gerindra, dengan dalih melindungi masyarakat dari dampak negatif yang timbul dari minuman beralkohol. (*)
Baca juga: RUU Larangan Minuman Beralkohol Usulan DPR, Peminum Dipenjara Minimal Tiga Bulan
Baca juga: Kisah Yohana Marpaung Fasilitator Pendidikan Orang Rimba, Bergelut dengan Alam dan Budaya Baru