RUU Larangan Minuman Beralkohol Usulan DPR, Peminum Dipenjara Minimal Tiga Bulan
DPR kini sedang membahas RUU tentang larangan minuman beralkohol. Ada draft sanksi denda hingga pidana penjara bagi yang minum minuman alkohol
Penulis: Suang Sitanggang | Editor: Suang Sitanggang
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - DPR kini sedang membahas RUU tentang larangan minuman beralkohol. Ada draft sanksi denda hingga pidana penjara bagi yang minum minuman beralkohol.
Dokumen RUU tentang Larangan Minuman beralkohol telah tayang di website DPR.
Di RUU tersebut tertera larangan bagi masyarakat meminum minuman beralkohol.
Selain itu juga ada larangan memproduksi minuman beralkohol.
Pada rancangan ini, tidak cuma minuman beralkohol produksi pabrik yang dilarang, tapi juga minuman beralkohol tradisional dan racikan.
Pada Pasal 20 disebutkan, setiap orang yang mengkonsumsi minuman beralkohol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dipidana dengan pidana penjara paling sedikit tiga bulan dan paling lama dua tahun atau denda paling sedikit Rp 10 juta dan paling banyak Rp 50 juta.
Pada Pasa 21, disebutkan bila akibat meminum minuman beralkohol menyebabkan gangguan ketertiban umum atau mengancam keamanan orang lain dipidana dengan pidana penjara paling sedikit satu tahun dan paling lama lima tahun atau denda paling sedikit Rp 20 juta dan paling banyak Rp 100 juta.
Sementara bila mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain, dipidana dengan pidana pokok ditambah sepertiga.
Pada Pasal 7 disebutkan setiap orang dilarang mengonsumsi minuman beralkohol golongan A, golongan B, golongan C, minuman beralkohol tradisional, dan ninuman beralkohol campuran atau racikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.
Jenis minuman beralkohol yang dimaksud tertera dalam Pasal 4, yakni:
(1) Minuman Beralkohol yang dilarang diklasifikasi berdasarkan golongan dan
kadarnya sebagai berikut:
a. Minuman Beralkohol golongan A adalah Minuman Beralkohol dengan
kadar etanol (C2H5OH) lebih dari 1% (satu persen) sampai dengan 5%
(lima persen);
b. Minuman Beralkohol golongan B adalah Minuman Beralkohol dengan
kadar etanol (C2H5OH) lebih dari 5% (lima persen) sampai dengan 20%
(dua puluh persen); dan
c. Minuman Beralkohol golongan C adalah Minuman Beralkohol dengan
kadar etanol (C2H5OH) lebih dari 20% (dua puluh persen) sampai dengan
55% (lima puluh lima persen).
(2) Selain Minuman Beralkohol berdasarkan golongan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), dilarang Minuman Beralkohol yang meliputi:
a. Minuman Beralkohol tradisional; dan
b. Minuman Beralkohol campuran atau racikan.
RUU ini merupakan usulan dari beberapa anggota Fraksi PPP, PKS, dan Partai Gerindra, dengan dalih melindungi masyarakat dari dampak negatif yang timbul dari minuman beralkohol. (*)
Baca juga: Penyebar Video 19 Detik Akhirnya Ditangkap, Polisi Sebut Masih Kejar Pemilik Akun Lainnya
Baca juga: Kisah Yohana Marpaung Fasilitator Pendidikan Orang Rimba, Bergelut dengan Alam dan Budaya Baru
Baca juga: Cerita Temenggung Bebayang Soal Kelompoknya yang Menyingkir ke Hutan Usai Tahu Covid-19