Kasus Suap Ketok Palu
Zumi Zola dan Cornelis Buston akan Dihadirkan ke Persidangan Besok
Tiga mantan pimpinan DPRD Provinsi Jambi priode 2014-2019 akan menjalani sidang perdana dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi
Penulis: Dedy Nurdin | Editor: Nani Rachmaini
Pada persidangan yang akan digelar besok (Kamis.red) Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK akan menghadirkan dua orang saksi. Yakni Asrul Pandapotan dan Zumi Zola Zulkifli selaku mantan Gubernur Jambi.
Zumi Zola saat ini masih menjalani masa pidan kasus yang sama. Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta menghukumnya dengan pidana penjara selama enam tahun. Ia juga dikenakan denda
500 juta subsider tiga bulan kurungan.
Dalam putusan majelis hakim Zumi Zola disebut menerima gratifikasi fee proyek seniali 40 Miliar Rupiah, 177 ribu USD dan 100 ribu SGD.
Humas Pengadilan Negeri Jambi Yandri Roni mengatakan ada dua agenda sidang yang akan dilaksanakan.
Yakni sidang terdakwa Arfan dan Cornelis Buston dan Kawan-kawan.
Baca juga: Terungkap! Ini Alasan Vladimir Putin Tak Akui Joe Biden Sebagai Presiden AS, Musuh Nomor 1 Rusia?
Baca juga: Stop Obat Kuat! Rahasia Perkasa di Ranjang Cukup Konsumsi 2 Buah Murah Ini
"Terdakwa arfan pemeriksaan masih saksi, sedangkan Terdakwa Cornelis Buston Dkk acara Dakwaan Penuntut Umum KPK majelis nya Erika Sari Emsah Ginting,SH MH, Rachmawaty,SH MH dan Amir Aswan,SH MH," pungkasnya.
(Dedy Nudin)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/12112019_zumi-zola.jpg)