Kasus Suap Ketok Palu
Zumi Zola dan Cornelis Buston akan Dihadirkan ke Persidangan Besok
Tiga mantan pimpinan DPRD Provinsi Jambi priode 2014-2019 akan menjalani sidang perdana dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi
Penulis: Dedy Nurdin | Editor: Nani Rachmaini
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Tiga mantan pimpinan DPRD Provinsi Jambi priode 2014-2019 akan menjalani sidang perdana dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi Tahun 2018 pada Kamis (12/11/2020).
Ketiga tersangka mantan pimpinan DPRD Provinsi Jambi ini adalah Cornelis Buston (CB) selaku mantan ketua DPRD Provinsi Jambi periode tahun 2014-2019, AR Syahbandar (ARS) dan Chumaidi Zaidi (CZ). Keduanya merupakan mantan wakil ketua DPRD Provinsi Jambi.
Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi RI pada hari Jumat keramat 28 Desember 2018 silam.
Saat itu Lembaga Anti Rasua ini mengumumkan 13 nama anggota DPRD Provinsi Jambi sebagai tersangka penerima hadiah atau janji pada pengesahan RAPBD Provinsi Jambi Tahun 2017 dan Tahun 2018.
Cornelis Buston, AR Syahbandar dan Chumaidi Zaidi diumumkan sebagai tersangka bersama anggota DPRD Provinsu Jambi lainnya seperti Tadjudin Hasan, Cekman, Parlagutan Nasution.
Baca juga: Doa Qunut Dilengkapi Dengan Bacaan Niat dan Panduan Cara Mengerjakan Sholat Subuh
Baca juga: Terungkap! Ini Alasan Vladimir Putin Tak Akui Joe Biden Sebagai Presiden AS, Musuh Nomor 1 Rusia?
Baca juga: Video Gisel Kesal dengan Luna Maya Jadi Sorotan saat Luna Maya Cecar Pertanyaan Ini ke Wijin
Nama yang juga ditetapkan sebagai tersangka saat itu adalah Sufardi Nurzain, Muhammadiyah, Elhelwi, Zainal Abidin, Gusrizal dan Efendi Hatta. Satu nama lainya adalah Joe Fandy Yoesman alias Asiang.
Namun tujuh nama lainnya sudah divonis oleh Majelis Hakim Pengailan Negeri Jambi.
Asiang sendiri di tingkat pengadilan dijatuhi hukuman dua tahun dan enam bulan denda 250 juta Rupiah subsider empat bulan kurungan.
Namun Asiang mengajukan PK (Peninjauan Kembali). Di tingkat PK Pengadilan mengabulkan permohonan Asiang, hukuman yang dijatuhkan lebih ringan yakni satu tahun dan enam bulan serta denda 250 juta Rupiah.
Sementara Sufardi Nurzain, Muhammadiyah dan Elhelwi divonis pidana penjara selama empat tahun dan dua bulan, denda 200 juta subsider dua bulan pidana kurungan. Serta di cabut hak politinya untuk tidak dipilih kembali dalam jabatan publik selama lima tahun.
Sementara Effendi Hatta, Elhelwi dan dan Zainal Abidin ditetapkan bersalah dan dihukum pidana penjara selama empat tahun, denda 200 juta subsider tiga bulan kuringan. Ketiganya juga dicabut hak untuk dipilih kembali dalam jabatan publik selama lima tahun.
Sementara itu Cornelis Buston, Ar Syahbandar dan Chumaidi Zaidi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Kedua Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.
Zumi Zola dan Asrul Bersaksi
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Jambi juga menjadwalkan untuk persidangan kasus digaan tindak pidana korupsi fee proyek di Dinas PUPR Provinsi Jambi tahun 2017 dengan terdakwa Arfan, mantan Plt Kelapa Dinas PUPR Provinsi Jambi.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/12112019_zumi-zola.jpg)