Hotman Paris Terangkan Ancaman Video Syur Mirip Gisel, Hukumannya Lebih Berat dari Ariel Noah
Pengacara Hotman Paris pun ikut berkomentar atas video asusila mirip Gisel membuat publik heboh.
TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Pengacara Hotman Paris pun ikut berkomentar atas video asusila mirip Gisel membuat publik heboh.
Sebab Hotman Paris pria asal Sumatera Utara tersebut pernah menangani kasus serupa.
Baca juga: Ramalan Zodiak Besok Kamis 12 November 2020, Gemini Jangan Balas Dendam,Sagitarius Temukan Motivasi
Baca juga: Aneh Tapi Nyata! Pohon Pisang Daun Putih, Tumbuh di Dekat Kuburan
Baca juga: Update Covid-19 Rabu Sore, Angka Kematian di Provinsi Jambi Bertambah
Pasalnya, Ariel sebagai pelaku dan bukan penyebar, dikenai sangsi penjara lantaran dinilai lalai.
Hotman Paris mengatakan jika benar terbukti Gisel di video 19 detik miripnya itu, maka sang artis akan dikenai hukuman penjara.
Tak tanggung-tanggung, jika terbukti bersalah, pemeran dalam video syur mirip penyanyi Gisela Anastasia bisa dikenakan pasal berlapis.
Ia pun menyebut adanya ancaman penjara minimal 12 tahun dari satu pasal saja.
Hal ini dibeberkan Hotman Paris dalam tayangan wawancara di kanal YouTube beepdo, Senin 9 November 2020.
Baca juga: BLT Subsidi Gaji Karyawan Tahap 2 Cair, Segera Ditransfer ke Bank Mandiri, BCA, Dan BNI
"Jadi hati-hati anda-anda yang bikin video," ujar Hotman Paris.
"Kalau itu menyebar, harusnya kan syarat pasal 27 ayat 1 itu Undang-undang ITE, harus menyebarkan, ancaman hukumnya enam tahun."
"Tapi lihat kasus si AR (Ariel), lalai kena juga, itu baru satu," imbuhnya.
Selain menyebarkan, ternyata pelaku perekam video tersebut bisa dikenai sanksi penjara.
Dalam Undang-undang Pornografi, disebutkan bahwa pihak yang memproduksi konten tersebut bisa menjadi tersangka.
Baca juga: Download Lagu Gisel Yang Kumau Lengkap Chord Kunci Gitar dan Lirik Lagu
"Tapi yang paling bahaya undang-undang Pornografi, karena di undang-undang Pornografi, ada kata-kata termasuk memproduksi," kata Hotman Paris.
"Berarti memproduksi video porno walaupun tidak menyebarkan, bisa dikait-kaitkan dengan undang-undang Pornografi."
"Ancaman hukumnya 12 tahun penjara,” ujarnya.
Belum selesai di situ, Hotman Paris menyebutkan bahwa pasangan pelaku, bisa melaporkan dengan pasal perzinaan.
Bila terjerat pasal tersebut, maka pelaku bisa ditambahi masa hukuman selama 9 bulan penjara.
"Satu lagi pasal, si cowok itu ada istrinya, kalau ada istri, istri bisa laporkan perzinaan. Lama pidana 9 bulan penjara," terang Hotman Paris.
Baca juga: Gisel Serang Balik 5 Akun yang Sebar Video Syur Mirip Dirinya di Sosial Media, Polisi Turun Tangan
"Jadi ada tiga pasal," tandasnya.
Adapun penuturan Hotman Paris tentang ancaman 12 tahun penjara tersebut berdasarkan pada Undang-Undang RI nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi di pasal 29.
“Setiap orang yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 12 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp250.000.000,00 dan paling banyak Rp6.000.000.000,00,” bunyi pasal tersebut. (*)
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Hotman Paris Terangkan Ancaman Hukuman Bagi Wanita Dan Pria Di Video Syur Mirip Gisel
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/kasus-video-syur-mirip-gisel-pakar-ungkap-fakta-adanya-pesan-terselubung.jpg)