Hotman Paris Terangkan Ancaman Video Syur Mirip Gisel, Hukumannya Lebih Berat dari Ariel Noah
Pengacara Hotman Paris pun ikut berkomentar atas video asusila mirip Gisel membuat publik heboh.
Belum selesai di situ, Hotman Paris menyebutkan bahwa pasangan pelaku, bisa melaporkan dengan pasal perzinaan.
Bila terjerat pasal tersebut, maka pelaku bisa ditambahi masa hukuman selama 9 bulan penjara.
"Satu lagi pasal, si cowok itu ada istrinya, kalau ada istri, istri bisa laporkan perzinaan. Lama pidana 9 bulan penjara," terang Hotman Paris.
Baca juga: Gisel Serang Balik 5 Akun yang Sebar Video Syur Mirip Dirinya di Sosial Media, Polisi Turun Tangan
"Jadi ada tiga pasal," tandasnya.
Adapun penuturan Hotman Paris tentang ancaman 12 tahun penjara tersebut berdasarkan pada Undang-Undang RI nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi di pasal 29.
“Setiap orang yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 12 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp250.000.000,00 dan paling banyak Rp6.000.000.000,00,” bunyi pasal tersebut. (*)
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Hotman Paris Terangkan Ancaman Hukuman Bagi Wanita Dan Pria Di Video Syur Mirip Gisel
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/kasus-video-syur-mirip-gisel-pakar-ungkap-fakta-adanya-pesan-terselubung.jpg)