BLT Karyawan Rp 600 Ribu Perbulan Gelombang Kedua Berbeda, Jangan Kaget Jika Tak Dapat Lagi, Begini

Pasalnya bantuan subsidi upah (BSU) atau subsidi gaji dari  BPJS Ketenagakerjaan tahap 2 mulai disalurkan, Senin (9/11/2020).

Editor: Leonardus Yoga Wijanarko
Kolase/Tribun Jambi
Ida Fauziyah kabarkan BLT Karyawan Gelombang II 

TRIBUNJAMBI.COM - Bagi Anda pekerja bergaji di bawah Rp 5 juta sebulan, sudah bisa mengecek rekening bank lagi.

Pasalnya bantuan subsidi upah (BSU) atau subsidi gaji dari  BPJS Ketenagakerjaan tahap 2 mulai disalurkan, Senin (9/11/2020).

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengupayakan penyaluran bantuan subsidi gaji atau BSU diluncurkan hari ini.

Namun, ada informasi terbaru yang mungkin membuat Anda kecewa.

Jangan kaget jika tak dapat BLT/BSU untuk pencairan November 2020 Ini.

Baca juga: UPDATE! Nabung di Bank Uangnya Malah Hilang Rp20 M, Netizen Masih Penasaran

Baca juga: Ada Kejanggalan Video Syur Mirip Gisel, Pakar Mikro Ekspresi : Kok Aneh Banget Ya

Sebab, dipastikan daftar penerima subsidi gaji tahap 2 berkurang.

Penyaluran subsidi gaji ini ternyata molor dari rencana pemerintah.

Ida menjelaskan, memang ada ketertundaan penyaluran subsidi gaji lantaran pemadanan data penerima subsidi gaji yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan baru diserahkan kepada Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) pada Jumat sore.

Baca juga: Hotman Paris Ungkap Tiga Pasal yang Bisa Menjerat Pemeran Video Syur Mirip Artis, Ini Pasalnya

Baca juga: Inilah 5 Alasan Jadi Kunci Joe Biden Bungkam Mulut Besar Donald Trump di Pilpres AS 2020

"Sudah diproses, tapi karena selesainya (pemadanan data) Jumat sore (6/11/2020) jadinya (disalurkan) Senin," ujarnya melalui rekaman suara yang diterima Kompas.com ( grup Tribubunmedan.com ), Senin (9/11/2020).

"Harusnya Jumat ya, tapi selesainya (pemadanan data) sudah agak sore. Ini kami memang mengejar agar segera direalisasikan secepatnya," tambah dia.

Lebih lanjut, penyaluran subsidi gaji termin kedua ini berbeda.

Pasalnya, termin kedua ini, Kemenaker mendapat rekomendasi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar dilakukan evaluasi data oleh DJP Kemenkeu.

Untuk memastikan bahwa penerima subsidi gaji sebanyak 12,4 juta merupakan pekerja yang berpenghasilan di bawah Rp 5 juta.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved