BLT Karyawan Rp 600 Ribu Perbulan Gelombang Kedua Berbeda, Jangan Kaget Jika Tak Dapat Lagi, Begini
Pasalnya bantuan subsidi upah (BSU) atau subsidi gaji dari BPJS Ketenagakerjaan tahap 2 mulai disalurkan, Senin (9/11/2020).
TRIBUNJAMBI.COM - Bagi Anda pekerja bergaji di bawah Rp 5 juta sebulan, sudah bisa mengecek rekening bank lagi.
Pasalnya bantuan subsidi upah (BSU) atau subsidi gaji dari BPJS Ketenagakerjaan tahap 2 mulai disalurkan, Senin (9/11/2020).
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengupayakan penyaluran bantuan subsidi gaji atau BSU diluncurkan hari ini.
Namun, ada informasi terbaru yang mungkin membuat Anda kecewa.
Jangan kaget jika tak dapat BLT/BSU untuk pencairan November 2020 Ini.
Baca juga: UPDATE! Nabung di Bank Uangnya Malah Hilang Rp20 M, Netizen Masih Penasaran
Baca juga: Ada Kejanggalan Video Syur Mirip Gisel, Pakar Mikro Ekspresi : Kok Aneh Banget Ya
Sebab, dipastikan daftar penerima subsidi gaji tahap 2 berkurang.
Penyaluran subsidi gaji ini ternyata molor dari rencana pemerintah.
Ida menjelaskan, memang ada ketertundaan penyaluran subsidi gaji lantaran pemadanan data penerima subsidi gaji yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan baru diserahkan kepada Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) pada Jumat sore.
Baca juga: Hotman Paris Ungkap Tiga Pasal yang Bisa Menjerat Pemeran Video Syur Mirip Artis, Ini Pasalnya
Baca juga: Inilah 5 Alasan Jadi Kunci Joe Biden Bungkam Mulut Besar Donald Trump di Pilpres AS 2020
"Sudah diproses, tapi karena selesainya (pemadanan data) Jumat sore (6/11/2020) jadinya (disalurkan) Senin," ujarnya melalui rekaman suara yang diterima Kompas.com ( grup Tribubunmedan.com ), Senin (9/11/2020).
"Harusnya Jumat ya, tapi selesainya (pemadanan data) sudah agak sore. Ini kami memang mengejar agar segera direalisasikan secepatnya," tambah dia.
Lebih lanjut, penyaluran subsidi gaji termin kedua ini berbeda.
Pasalnya, termin kedua ini, Kemenaker mendapat rekomendasi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar dilakukan evaluasi data oleh DJP Kemenkeu.
Untuk memastikan bahwa penerima subsidi gaji sebanyak 12,4 juta merupakan pekerja yang berpenghasilan di bawah Rp 5 juta.