19 Kg Sabu dari Batam Diamankan

Bawa Sabu 19 Kg akan Edar di Jambi, 4 Kurir Diupah Rp 20 Juta, Terancam 20 Tahun Penjara

Empat orang kurir 19 kg narkotika jenis sabu-sabu, yang berhasil diamankan Ditresnarkoba Polda Jambi mengaku diupah hingga Rp 20 juta

Penulis: Aryo Tondang | Editor: Nani Rachmaini
Tribunjambi/Aryo Tondang
Kapolda Jambi, Irjen Pol Firman Shantyabudi saat press rilis kasus 19 kg sabu dari Batam. 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Empat orang kurir 19 kg narkotika jenis sabu-sabu, yang berhasil diamankan Ditresnarkoba Polda Jambi mengaku diupah hingga Rp 20 juta per orang, dalam satu kali pengiriman.

Usai diamankan di Mapolda Jambi, pihak kepolisian terus melakukan pengembangan, terhadap keempat kurir 19 kg sabu-sabu, yang dikirim dari wilayah Batam tersebut, hingga diketahui mereka dijanjikan upah hingga puluhan juta.

Kapolda Jambi, Irjen Pol Firman Shantyabudi menjelaskan, hal tersebut terungkap dari pengakuan keempat pelaku.

"Satu orangnya diupah Rp 20 juta, dalam satu pengiriman," kata Firman, Senin (9/11/2020) pagi.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, keempat kurir tersebut dijerat dengan pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) jo 132 ayat (1) Undang-undang RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal hukuman 20 tahun penjara.

Baca juga: Seleksi CPNS 2021 Dibuka Maret 2021, Ini Persyaratan dan Dokumen yang Harus Disiapkan

Baca juga: Menyambut Hari Pahlawan, Makam Raden Mattaher Dibersihkan, Baru Dikunjungi Cawagub Jambi

Baca juga: Kumpulan Doa dan Dzikir Setelah Sholat Fardu, Sholat Magrib, Isya, Subuh, Dzuhur dan Ashar

Sebelumnya diberitakan, Ditresnarkoba Polda Jambi berhasil mengamankan empat orang kurir narkotika jenis sabu-sabu seberat 19 kg lebih dan dikirim dari wilayah Batam.

Keempat orang tersebut yakni, IS, RR, A dan HI merupakan jaringan provinsi, yakni Batam, Kepulauan Riau, dan Provinsi Jambi.

"19 kg sabu-sabu ini dikirim dari Batam, dan akan dipasok atau diedarkan di Provinsi Jambi," kata Firman, Senin (9/11/2020) pagi.

Lebih lanjut kata Firman, pengungkapan tersebut berawal dari informasi yang diterima Subdit II, Ditresnarkoba Polda Jambi, terkait pengiriman 19 kg sabu-sabu dari wilayah Batam.

Mendapat informasi tersebut, Tim Subdit II, yang dipimpin langsung oleh Kasubdit II, AKBP Agus Suryono melakukan penelusuran.

Diketahui, tersangka IS, A dan dua orang lainnya yang masih dalam pengejaran, berangkat  ke Pelabuhan Skupang, Batam dengan mengendarai speed boat untuk menjemput sabu-sabu.

Tiba di pelabuhan tersebut, tersangka ditemui oleh orang laki-laki yang tidak dikenali, dan mengantarkan sabu-sabu yang disimpan di dalam ban mobil, dan jeriken.

Kemudian, tersangka lainnya yakni, RR menghubungi tersangka IS, agar membawa barang bukti 19 kg sabu-sabu tersebut ke rumah tersangka A.

Tepat pada Sabtu  (7/11/2020), sabu-sabu tersebut tiba di rumah tersangka A, yang berada di RT 17, RW 03, Parit VI, Kampung Laut, Kuala Jambi, Tanjung Jabung Timur.

Mendapat informasi pasti, Tim subdit II Ditresnarkoba Polda Jambi langsung melakukan penggerebekan.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved