Berita Selebritis

4 Kasus Hukum yang Menjerat Gatot Brajamusti, Sempat Bikin Heboh 2016 Lalu di Dunia Artis

Sebelum meninggal dunia, Gatot Brajamusti berstatus sebagai narapidana yang menjalani hukuman di Lapas Cipinang. Ia pernah menjalani sidang terkait

Editor: Suci Rahayu PK
Tribunnews/JEPRIMA
Ketua Umum Persatuan Artis Film Indonesia (PARFI) Gatot Brajamusti saat menjalani pemeriksaan di kediamannya kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan, Kamis (1/9/2016). AA Gatot menjalani pemeriksaan terkait kepemilikan Narkotika jenis sabu dan kepemilikan senjata api. 

TRIBUNJAMBI.COM - Mantan ketua PARFI Gatot Brajamusti (58) meninggal dunia di Rumah Sakit Pengayoman, Cipinang, Jakarta Timur, Minggu (8/11/2020) pukul 16.11 WIB.

Sebelum meninggal dunia, Gatot Brajamusti berstatus sebagai narapidana yang menjalani hukuman di Lapas Cipinang.

Ia pernah menjalani sidang terkait empat kasus pidana.

Gatot Brajamusti dan istrinya Dewi Aminah usai menjalani pemeriksaan di Ditres Narkoba Polda NTB, Rabu (14/9/2016).
Gatot Brajamusti dan istrinya Dewi Aminah usai menjalani pemeriksaan di Ditres Narkoba Polda NTB, Rabu (14/9/2016). (Kontributor Kompas.com Mataram/Karnia Septia)

Pertama kasus narkoba di Mataram, Nusa Tenggara Barat yang menerima vonis selama 10 tahun penjara.

Kemudian, ada tiga kasus di Jakarta yang dihadapi Gatot Brajamusti, yakni kasus asusila. Hukumannya sembilan tahun penjara.

Baca juga: Gisel 2 Kali Digosipkan Tersangkut Video Asusila, Apa Respin dan Kata Kekasihnya Wijin?

Baca juga: Video Citra Anindya Kekasih Chef Juna dengan Andra D’Bagindas Tersebar, Terlihat Posisinya

Sedangkan kasus senjata api ilegal dan kepemilikan satwa langka, ia tanpa izin divonis satu tahun penjara.

Secara keseluruhan, Gatot Brajamusti baru menjalani hukuman selama 5 tahun penjara, terhitung sejak tahun 2016.

Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen PAS, Rika Aprianti membenarkan kalau Gatot Brajamusti menerima vonis hukuman selama 20 tahun penjara.

Almarhum Gatot sudah menjalaninya selama hampir lima tahun," kata Rika Aprianti dihubungi awan media, Minggu malam.

Rika mengatakan bahwa mantan ketua umum PARFI tersebut masih menjalani hukuman selama 15 tahun penjara lagi.

Namun takdir berkata lain, mantan guru spiritual Elma Theana dan Reza Artamevia itu meninggal dunia.

Selama hampir lima tahun di penjara, Rika mengungkapkan kalau Gatot menjalani hukumam tanpa catatan masalah.

Gatot Brajamusti saat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (17/4/2018). (Siti Sarah Nurhayati/Grid.ID)
Gatot Brajamusti saat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (17/4/2018). (Siti Sarah Nurhayati/Grid.ID) ()

"Selama di penjara tidak ada hal apapun ya," ucapnya.

Lebih lanjut, Rika Aprianti menegaskan kalau Gatot Brajamusti menunjukan sikap baiknya selama mendekam di Lapas Cipinang, Jakarta Timur.

"Almarhum selama menjalani hukuman di lapas, beliau berperilaku baik dan menjalani tata aturan lapas kelas 1 Cipinang," ujar Rika Aprianti.

https://m.tribunnews.com/seleb/2020/11/08/gatot-brajamusti-pernah-hadapi-4-kasus-pidana-humas-ditjen-pas-ungkap-kelakuannya-di-penjara?page=all

Sumber: TribunStyle.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved