Polres Batanghari Segel 3 Lokasi Pengolahan Minyak Ilegal
Pengolahan minyak ilegal sering terjadi di Kabupaten Batanghari. Sabtu (7/11) Wakapolres Batanghari Kompol Andi Zulkifli
Penulis: A Musawira | Editor: Fifi Suryani
TRIBUNJAMBI.COM, MUARABULIAN - Pengolahan minyak ilegal sering terjadi di Kabupaten Batanghari.
Sabtu (7/11) Wakapolres Batanghari Kompol Andi Zulkifli ungkap kasus lokasi serta pemilik pengolahan minyak ilegal driling.
Pada Kamis (5/11) telah dilakukan tindakan represif terhadap pengolahan minyak bumi ilegal di Ness VIII A dan Ness VI, Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batanghari.
Pada operasi ini, kata Kompol Andi Zulkifli tidak ditemukan kegiatan pengolahan minyak ilegal, begitu pula dengan pelaku tidak berada di lapangan.
“Anggota Tim Unit Tipidter Satreskrim hanya menemukan berupa peralatan pengolahan minyak yang berupa drum dan tungku masak secara manual,” kata Kompol Andi Zulkifli.
Andi Zulkifli bilang di lokasi tersebut diberi tindakan tegas berupa penyegelan tiga lokasi yang berbeda.
“Penindakannya berupa penyegelan terhadap peralatan masak dengan memasang garis polisi,”
“Kemudian memasang spanduk di lingkungan tersebut bahwa lokasi ini dalam rangka penyelidikan Polres Batanghari,” ungkapnya.
Sementara, yang diduga pemilik kata Kompol Andi Zulkifli yang pertama milik LEk Sarwi lokasi Ness VI barang bukti ditemukan berupa tiga unit tungku masak, dua tandon air kosong serta 30 drum kosong.
Kedua, diduga milik Mustofa lokasi Ness VI, dengan barang bukti empat tungku masak, delapan tandon air kosong dan 30 unit drum kosong, serta empat mesin pompa.
Ketiga, diduga milik Jones di Ness VIIIA barang bukti yang ditemukan delapan unit tungku masak, 11 tandon air kosong serta 40 drum kosong.
“Semua barang bukti yang ditemukan di TKP dievakuasi di tempat penyimpanan sementara di lapangan belakang Mapolsek Muara Bulian,” pungkasnya.