Khazanah Islami

Tata Cara Sholat Rawatib Qobliyah dan Badiyah, Lengkap Bacaan Niat dalam Arab Latin, dan Keutamaan

Nabi Muhammad SAW, sekali-kali tidak pernah meninggalkan amalan Salat Rawatib meski sedang dalam perjalanan atau mukim.

Editor: Nani Rachmaini
pixabay
Ilustrasi. Sholat 

TRIBUNJAMBI.COM - Shalat Rawatib adalah solat yang pelaksanaannya menyertai salat fardhu.

Nabi Muhammad SAW, sekali-kali tidak pernah meninggalkan amalan Salat Rawatib meski sedang dalam perjalanan atau mukim.

Hal ini menunjukkan betapa besarnya keutamaan dari mengerjakan Salat Rawatib.

Perlu diketahui, sholat sunnah rawatib yang dikerjakan sebelum shalat fardhu disebut qabliyah.

Baca juga: Sholat Sunat Tahajud Dianjurkan Setelah Bangun Tidur, Ini Bacaan Niat, Doa Sesudah Tahajud & Caranya

Baca juga: Rayakan Maulid Nabi Muhammad SAW dengan Perbanyak Bacaan Sholawat, Ini 4 Macam Sholawat Lengkap Arti

Baca juga: Ustaz Abdul Somad Penjelasan Tata Cara Mandi Wajib Sesuai Sunah, dan Bacaan Niat, Haid & Nifas

Sementara shalat rawatib yang dikerjakan sesudah sholat fardhu disebut ba’diyah.

Jumlah Rakaat

Shalat sunat rawatib mu‘akkad terdiri atas dua atau empat rakaat sebelum shalat Zhuhur dan dua rakaat sesudahnya, dua rakaat setelah shalat Maghrib, dua rakaat setelah shalat Isya’ dan dua rakaat sebelum shalat Shubuh.

ilustrasi salat di rumah
ilustrasi salat (madrasatelquran.com)

Berikut jumlah rakaat Salat Rawatib mu'akkad:

2 rakaat sesudah isya

Berikut adalah jumlah salat sunah ghoiru mu'akkad:

2 atau 4 rakaat sebelum shalat ashar (jika dikerjakan 4 rakaat, dikerjakan dengan 2 kali salam)

2 rakaat sebelum maghrib

2 rakaat sebelum isya

Penjelasan soal jumlah rakaat shalat sunnah rawatib ini disebutkan dalam hadits yang diriwayatkan oleh At-Tarmidzi dan An-Nasa'i.

Dari Aisyah radiyallahu'anha, ia berkata: Rasulullah shallallahu‘alaihi wa sallam bersabda, "Barang siapa yang tidak meninggalkan dua belas (12) rakaat pada shalat sunnah rawatib, maka Allah akan bangunkan baginya rumah di surga, (yaitu): empat rakaat sebelum zuhur, dan dua rakaat sesudahnya, dan dua rakaat sesudah maghrib, dan dua rakaat sesudah isya, dan dua rakaat sebelum subuh". (HR. At-Tarmidzi no. 414, An-Nasa'i no. 1794)

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved