Berita Nasional

BLT Karyawan Mulai Ditransfer BPJS Ketenagakerjaan, Cek Rekeningmu Segera, Rp1,2 Juta Sudah Masuk?

Pasalnya, pemerintah melalui kemenaker sudah mulai mentransfer BLT subsidi gaji gelombang 2 di minggu pertama November 2020

Editor: Andreas Eko Prasetyo
Kolase/Tribun Jambi
Ida Fauziyah kabarkan BLT Karyawan Gelombang II 

TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Kabar baik bagi para pekerja dari pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).

Pasalnya, pemerintah melalui kemenaker sudah mulai mentransfer BLT subsidi gaji gelombang 2 di minggu pertama November 2020 dalam program Bantuan Subsidi Upah (BSU).

"Mudah-mudahan hari ini (Jumat kemarin) bisa diserahkan kepada Kemenaker. Setelah datanya clear and clean kami akan meneruskan proses selanjutnya dan akan di transfer ke para pekerja," jelas Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah, dilansir dari Antara, Sabtu (7/11/2020).

Namun yang perlu diketahui, pencairan BLT subsidi gaji tak dilakukan serentak.

Baca juga: Cara Cek Nama Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan, Cek Nama Kamu Sekarang di kemnaker.go.id

Baca juga: Ayo Cek Rekening, BLT Subsidi Gaji Rp 600.000 Gelombang 2 Sudah Ditransfer

Baca juga: BLT BPJS Rp 1,2 Juta Sudah Cair - Cek Rekening & Yang Belum Login Kemnaker.go.id/SSO

Karena proses pencairannya harus melewati verifikasi dan validasi di BP Jamsostek dan Kemnaker.

Selain itu, proses transfer ke rekening juga dilakukan melalui bank Himbara sebelum kemudian ditransfer ke masing-masing rekening penerima, termasuk pemilik rekening bank swasta.

Pada pencairan subsidi gaji gelombang pertama, pencairannya dilakukan bertahap dalam beberapa minggu kepada jutaan pekerja.

Tahun ini, pemerintah memang menjadwal penyaluran bantuan subsidi gaji Rp 600.000 atau bantuan BPJS kepada pekerja dengan gaji per bulan di bawah Rp 5 juta dalam 2 tahap pencairan.

Setiap pekerja menerima pencairan BLT sebesar Rp 600.000 per bulan selama 4 bulan atau totalnya sebesar Rp 2,4 juta.

Ilustrasi Uang BLT.
Ilustrasi Uang BLT. (Tribunnews/Jeprima)

Namun, pencairan BLT dilakukan setiap 2 bulan sekali, sehingga dalam 1 kali pencairan, pekerja menerima bantuan sebesar Rp 1,2 juta.

Anggaran yang dialokasikan untuk penerima bantuan subsidi upah adalah untuk 15,72 juta pekerja dengan total anggaran Rp 37,74 triliun.

Proses validasi dan verifikasi subsidi gaji karyawan dilakukan baik di Kemenaker maupun BP Jamsostek.

BLT BPJS Ketenagakerjaan ini diberikan salah satunya untuk meningkatkan daya beli pekerja.

Sementara itu, bantuan bagi korban PHK dilakukan lewat program Kartu Prakerja.

"Bukan berarti pemerintah diam begitu saja, karena sampai sekarang pemerintah masih terus memberikan subsidi kepada para pekerja dalam bentuk subsidi upah atau gaji. Jadi ini salah satu cara kita agar daya beli para pekerja kita tetap ada," jelas Ida.

Halaman
123
Sumber: Tribun Sumsel
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved